IDAI Imbau Orang Tua Agar Tidak Memberikan Obat Parasetamol Sirup ke Anak Sementara Waktu

Ilustrasi. IDAI mengimbau orang tua agar tidak memberikan obat parasetamol sirup ke anak sementara waktu (Foto: iStockphoto/grinvalds)

PARBOABOA, Jakarta - Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengimbau para orang tua agar tidak memberikan obat parasetamol sirup ke anak sementara waktu. Hal itu dilakukan hingga pemerintah berhasil mengidentifikasi penyebab dari gangguan ginjal akut progresif atipikal.

Adapun Ketua Umum Pengurus Pusat IDAI Piprim Basarah Yanuarso menambahkan apabila berkaca pada kasus kematian puluhan anak di Gambia, Afrika. Mereka diduga meninggal usai mengkonsumsi obat sirup yang terkontaminasi dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG).

Ia juga menegaskan, bukan berarti IDAI meminta untuk menyetop peredaran maupun konsumsi parasetamol sirup. Menurut Piprim, peredaran obat bukan kewenangan IDAI, melainkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Sirup obat untuk anak yang disebutkan dalam informasi dari Badan Kesehatan Dunia (WHO) itu terdiri dari Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup. Keempat produk tersebut diproduksi oleh Maiden Pharmaceuticals Limited, India.

"Kalau IDAI itu kewaspadaan dini. Kita wajib mengingatkan. Karena kasusnya banyak lho AKI (Acute Kidney Injury/gangguan ginjal akut) ini. Jadi kita sangat sayang anak-anak Indonesia. Apa pun yang ada kecurigaan, kita harus waspada," kata Piprim saat klarifikasi melalui live Instagram @idai_ig, Selasa (18/10/2022).

Apabila anak mengalami sakit flu dan batuk musiman, sebaiknya anak tak perlu diberi obat. Berbeda apabila anak tersebut disertai penyakit komorbid seperti asma hingga pneumonia yang membutuhkan perlakuan khusus.

Untuk itu, ia juga mengharapkan kewaspadaan para orang tua dengan cara terus memantau jumlah dan warna urine yang pekat atau kecoklatan pada anak. Apabila urine berkurang atau berjumlah kurang dari 0,5ml/kgBB/jam dalam 6-12 jam atau tidak ada urine selama 6-8 jam, maka pasien harus segera dirujuk ke rumah sakit.

Selanjutnya, pihak rumah sakit diminta melakukan pemeriksaan fungsi ginjal yakni ureum dan kreatinin. Apabila hasil fungsi ginjal menunjukkan adanya peningkatan, maka dilakukan pemeriksaan lanjutan untuk menegakkan diagnosis, evaluasi kemungkinan etiologi dan komplikasi.

"Kasusnya sudah ada di 20 provinsi. Kami kumpulkan data sejak September 2022, bikin google form ke seluruh anggota. Data yang terkumpul ada 180-an, ini terus dinamis dan berubah. Dengan kelompok terbanyak 1-5 tahun, tidak ada beda laki dan perempuan," ujar Piprim.

Sementara itu, BPOM sebelumnya juga telah menetapkan aturan baru terkait ketetapan kandungan obat sirup di Indonesia. Terbaru, setiap perusahaan farmasi yang melakukan registrasi obat tidak diperbolehkan mendaftarkan produk yang mengandung DEG dan EG.

Dengan demikian, berdasarkan penelusuran BPOM, keempat produk yang ditarik di Gambia tersebut tidak terdaftar di Indonesia, dan hingga saat ini produk dari produsen Maiden Pharmaceutical Ltd, India tidak ada yang terdaftar di BPOM.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS