PARBOABOA – Hukuman mati adalah salah satu jenis hukuman pidana di Indonesia. Tak hanya di dalam negeri, beberapa negara lain juga ada yang menerapkan hukuman mati tersebut, seperti Amerika Serikat, Arab Saudi, China, hingga Mesir.
Meski istilah ini sangat populer dalam dunia hukum, namun masih banyak masyarakat Indonesia yang belum mengetahui apa arti hukuman mati yang sebenarnya.
Untuk itu, berikut ini Parboaboa telah merangkum informasi seputar hukuman mati, lengkap dengan batasan dan dasar hukumnya. Simak ulasan selengkapnya di bawah ini!
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hukuman adalah peraturan atau adat yang secara resi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintahan.
Hukuman juga berarti Undang-Undang, patokan, atau keputusan yang telah ditetapkan oleh hakim dalam pengadilan atau vonis.
Pengertian Hukuman Mati
Hukuman mati adalah hukuman yang dijalankan dengan membunuh, menembak, atau menggantung orang yang bersalah atau terpidana yang ditetapkan telah melanggar hukum yang berlaku.
Defenisi lain dari hukuman mati adalah praktik yang dilakukan suatu negara untuk membunuh seseorang sebagai hukuman atas suatu kejahatan yang telah dibuat terpidana tersebut. Dalam hal ini, tindakan pelaksanaan hukuman disebut sebagai eksekusi.
Hukuman mati akan diberikan kepada terpidana tergantung jurisdiksi, namun biasanya melibatkan kejahatan yang serius terhadap seseorang, seperti pembunuhan berencana, pembunuhan massal, dan pemerkosaan.
Sanksi pidana ini telah dikenal sejak jaman penjajahan Belanda, tepatnya saat gubernur Jenderal Hindia Belanda, Henry Willem Daendels berkuasa di Indonesia pada 1808.
Dasar Hukuman Mati
Menurut anggota Tim Penyusun KUHP Barda Nawawi, hukuman mati menjadi salah satu pilihan hukuman pidana di Indonesia karena merupakan ide untuk menghindari tuntutan atau reaksi masyarakat yang bersifat balas dendam atau extra-legal execution. Yang artinya, disediakan pidana mati dalam UU untuk menghindari emosi dari masyarakat.
Adapun pidana mati sebagaimana diatur dalam KUHP dituangkan dalam beberapa jenis tindak pidana antara lain: Pasal 104 KUHP, Pasal 111 ayat 2 KUHP, Pasal 124 ayat 3 KUHP, Pasal 140 ayat 4 KUHP, Pasal 340 KUHP, Pasal 265 ayat 4 KUHP.
Selain hukuman mati, hukuman pidana di Indonesia juga berupa hukuman penjara, hukuman kurungan, dan hukuman denda. Kemudian, ada pula hukuman berupa pencabutan beberapa hak yang tertentu, perampasan barang tertentu, dan pengumuman keputusan hakim.
Jenis Kejahatan yang Diancam Hukuman Mati
Berikut jenis atau kriteria kejahatan yang diancam hukuman mati, dikutip dari Jurnal Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM).
1. Makar membunuh Kepala Negara
2. Mengajak Negara asing untuk menyerang Indonesia
3. Memberikan pertolongan kepada musuh pada saat Indonesia dalam keadaan perang.
4. Membunuh kepala Negara sahabat
5. Pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu
6. Pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan seseorang mengalami luka berat atau bisa meninggal
7. Pembajakan di laut, pesisir, pantai, sehingga mengakibatkan ada korban meninggal
8. Menganjurkan huru-hara, pemberontakan, dan sebagainya antara pekerja dalam perusahaan pertahanan Negara dalam waktu perang
9. Menipu watu menyampaikan keperluan angkatan perang
10. Pemerasan dan pemberatan
Tata Cara Prosedural Hukuman Mati di Indonesia
Sesuai dengan Pasal 2 s.d Pasal 16 UU No. 2/Pnps/1964, ditentukan bahwa tata cara prosedural dari hukuman mati adalah sebagai berikut ini:
a. Dalam jangka waktu tiga kali dua puluh empat jam saat pidana mati dilaksanakan Jaksa Tinggi/Jaksa yang bersangkutan harus memberitahukan kepada terpidana tentang akan dilaksanakan pidana mati tersebut dan apabila terpidana hendak mengemukakan sesuatu, keterangannya atau pesannya itu diterima oleh Jaksa Tinggi atau Jaksa tersebut (Pasal 6 ayat (1), (2));
b. Apabila terpidana sedang hamil, pelaksanaan pidana mati baru dapat dilaksanakan empat puluh hari setelah anaknya dilahirkan (Pasal 7);
c. Tempat pelaksanaan pidana mati ditentukan oleh Menteri Kehakiman yaitu di suatu tempat dalam daerah hukum pengadilan yang menjatuhkan putusan dalam tingkat pertama (Pasal 2 ayat (1));
d. Kepala Kepolisian dari daerah yang bersangkutan bertanggung jawab mengenai pelaksanaan pidana mati tersebut setelah mendengar nasihat dari Jaksa Tinggi/Jaksa yang telah melakukan penuntutan pidana mati pada peradilan tingkat pertama (Pasal 3 dan Pasal 4);
e. Pelaksanaan pidana mati dilakukan oleh regu penembak yang terdiri dari seorang Bintara, 10 orang Tamtama, dibawah pimpinan seorang Perwira yang semuanya dari Brigade Mobile (Pasal 10 ayat (1));
f. Kepala Polisi dari daerah yang bersangkutan (atau perwira yang ditunjuk) dan Jaksa Tinggi/Jaksa yang bertanggung jawab harus menghadiri pelaksanaan pidana mati tersebut (Pasal 4);
g. Sebelum pelaksanaan pidana mati, maka terpidana dapat disertai rohaniawa (Pasal 11 ayat (1). Kemudian terpidana dapat menjalani pidana mati secara berdiri, duduk atau berlutut (Pasal 12 ayat(1)) dan pelaksanaan pidana mati dilaksanakan tidak dimuka umum dan dengan cara sesederhana mungkin kecuali ditetapkan lain oleh Presiden (Pasal 9);
h. Penguburan jenazah terpidana diserahkan kepada keluarganya atau sahabat terpidana kecuali berdasarkan kepentingan umum Jaksa Tinggi/Jaksa yang bersangkutan dapat menetukan lain (Pasal 15);
i. Kemudian setelah pelaksanaan pidana mati dilaksanakan, Jaksa Tinggi/Jaksa yang bersangkutan harus membuat berita acara mengenai pelaksanaan pidana mati dan isi dari berita acara tersebut kemudian harus dicantumkan di dalam surat keputusan dari pengadilan yang bersangkutan (Pasal 16 ayat (1) dan (2)).
Itulah tadi penjelasan tentang apa itu hukuman mati, lengkap dengan batasan dan dasar hukumnya. Selamat membaca dan semoga bermanfaat!
Editor: Juni Sinaga