PARBOABOA, Jakarta – Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menyebut besaran tarif jalan berbayar elektronik (electronic road pricing/ERP) yang berada di ibu kota masih adakan dibahas dengan pemerintah pusat.
“Tarif saya tidak menyampaikan tapi masih perlu pembahasan dengan tingkat pusat,” kata Heru Budi dalam keterangannya kepada wartawan di Pendopo Balai Kota Jakarta, Rabu (11/01/2023).
Heru mengatakan, pembahasan soal tarif rencana penerapan ERP itu masuk dalam tahapan lanjutan setelah regulasi yang mengatur soal hal tersebut rampung pada tahun ini.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Syafrin Liputo menjelaskan, usulan dari pihaknya untuk besaran tarif rencana penerapan ERP ini Rp5.000 hingga Rp19.000 dengan menyesuaikan kategori dan jenis kendaraan.
Sedangkan menurut pemaparan Dishub DKI Jakarta pada rapat Bapemperda DPRD DKI, Senin (03/10/2022) terkait Rancangan Perda Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik yang mengatur ERP menyebut, prinsip penerapan tarif salah satunya berdasarkan jenis kendaraan.
Dalam Raperda itu juga diatur pengecualian, yakni untuk sepeda listrik, kendaraan bermotor umum plat kuning, kendaraan dinas operasional instansi pemerintah, TNI atau Polri dengan plat nomor selain hitam. Kemudian, kendaraan korps diplomatik negara asing, kendaraan ambulans, kendaraan jenazah, serta pemadam kebakaran.
Untuk saat ini pembahasan ERP tengah dalam proses bersama DPRD DKI, dan jika nantinya telah menjadi peraturan daerah, akan ada aturan turunan seperti peraturan gubernur dan keputusan gubernur.
Dalam pembahasan dengan DPRD ini juga terkait dengan bisnis menyangkut lembaga yang akan mengelola, titik rencana penerapan ERP, dan soal tarif.
“Masih ada tujuh tahapan itu dibahas mulai 2022 dan dilanjutkan 2023,” pungkasnya.
Editor: -