PARBOABOA, Medan - Sebuah video yang menunjukkan cekcok antara seorang driver ojek online (ojol) dengan sejumlah orang di Jalan Sekip Medan, viral di media sosial.
Dalam video yang diunggah oleh akun instagram @tkpmedan, Selasa (14/2/2023) terlihat sejumlah orang mengelilingi driver ojol yang terlibat cekcok. Saat itu, pengemudi ojol lainnya bersama dengan warga turut membantu melerai keributan.
Sempat terlihat seorang pelaku datang dan melayangkan pukulan ke wajah ojol yang masih duduk di atas sepeda motor. Korban juga mendapat penganiayaan oleh pelaku lainnya.
Sontak saja, begitu video ini beredar di media sosial, langsung mendapatkan perhatian dari warganet.
Sementara, polisi yang mendapat laporan adanya aksi pengeroyokan ini lalu melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi ketika dikonfirmasi Parboaboa, Selasa(14/02/2023) siang membenarkan salah seorang pelaku telah diamankan.
"Iya benar, satu orang pelaku terkait pengeroyokan terhadap driver ojol sudah diamankan," katanya.
Ginanjar menyampaikan pelaku berinisial ES (32) warga Jalan Sekip Gg. Orde Baru 28A Kel. Sei Agul Kec. Medan Barat kini sedang menjalani pemeriksaan. Sedangkan, pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Kapolsek menjelaskan kronologi penganiayaan bermula ketika korban mendapat orderan di salah satu rumah makan dari customer pada hari Jumat tanggal 10 Februari 2023 sekitar pukul 13.00 WIB.
Namun gara-gara posisi stang sepeda motor terkunci dan menghadap ke kanan, jukir menegur pengendara ojol dan akhirnya terlibat cekcok.
"Kemudian Jukir yang ada di lokasi menegur korban agar stang sepeda motor korban menghadap ke kiri. Hingga terjadi perdebatan mulut antara korban dengan jukir yang ada di lokasi," sambung Kapolsek.
Tidak lama kemudian, lanjut Ginanjar mengatakan, dua orang teman jukir yang ada di lokasi datang dan langsung menyerang korban secara bersama sama.
"Di situ korban menghubungi teman temannya dan salah satu teman korban bernama Prihart Gohae tiba di lokasi yang kemudian mencoba melerai perkelahian tersebut," kata Kapolsek.
Namun salah seorang pelaku menyerangnya dengan memukulkan batu dan mengenai tangan korban sehingga mengalami luka robek jari telunjuk sebelah kirinya.
Atas kejadian itu korban mendatangi kantor Polsek Medan Baru untuk melaporkan peristiwa yang dialami korban.
"Saat ini petugas masih melakukan pengejaran kepada pelaku lainnya," imbuhnya.
Sedangkan terhadap pelaku Erik Saragi dikenakan Pasal 351 Yo 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.