Hasil Kesimpulan Autopsi Korban Kanjuruhan: Ada Bekas Kekerasan Benda Tumpul

Ketua PDFI Jawa Timur, Nabil Bahasuan saat menjelaskan hasil autopsi korban Kanjuruhan di Universitas Airlangga Surabaya, Rabu (30/11/2022) (Foto: ANTARA/Willi Irawan)

PARBOABOA, Jakarta - Ketua Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) Jawa Timur, Nabil Bahasuan memberikan penjelasan sebatas kesimpulan terkait hasil autopsi kedua jenazah korban tragedi Kanjuruhan berinisial NDR dan NDB pada Rabu (30/11/2022).

Nabil mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, indikasi utama yang menjadi penyebab kematian pada kedua korban karena patah tulang hingga mengalami pendarahan berat.

“Kesimpulan dari proses autopsi jenazah NDR didapati adanya tanda bekas kekerasan benda tumpul,” kata Nabil di Universitas Airlangga Surabaya, Rabu (30/11/2022).

Ia menyebut, NDR mendapat patah tulang di bagian iga, 2, 3, 4, 5, dan di sana ditemukan cukup banyak pendarahan. Selain itu, Nabil mengungkap hasil yang sama didapati pada NDB, di mana korban mengalami patah tulang sebagian pada susunan tulang iga sebelah sisi kanan.

Namun, Nabil tidak bisa memaparkan secara rinci perihal kekerasan benda tumpul seperti apa hingga menyebabkan kematian kedua jenazah korban itu. Menurutnya, penjelasan tentang hal yang dimaksud hanya dapat dijelaskan oleh penyidik kasus tersebut.

“Di kedokteran forensik kita tidak bisa mengatakan itu karena apa. Tapi karena kekerasan benda tumpul. Untuk pastinya, tentu di penyidikan yang tahu,” ujarnya.

Sementara itu, kata Nabil, berdasarkan hasil pemeriksaan Toksikologi yang dilakukan ahli dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), di dalam tubuh korban ternyata tidak terdeteksi adanya kandungan zat gas air mata atau zat beracun lainnya.

“Dari pemeriksaan Toksikologi, tidak terdeteksi adanya gas air mata. Karena kita fokus pada gas air mata, untuk Toksikologi. Untuk patologi anatomi. Kita fokus pada adanya keradangan. Dan nanti akan saya jelaskan di visum, sudah ada,” tegasnya.

Lebih lanjut, Nabil mengatakan, nantinya pada saat di pengadilan, BRIN akan di datangkan sebagai ahli untuk memberikan hasil keterangannya.

“Untuk lebih jelasnya, nanti di pengadilan bisa didatangkan ahli dari tersebut yang memeriksa hasil sampel Toksikologi kita,” ucapnya.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS