PARBOABOA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menegaskan bahwa bagi sejumlah platform yang belum menyelesaikan pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia, batas pendaftaran berlaku hingga hari ini, Rabu (20//7/2022).
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan dalam proses pendaftaran setiap PSE Privat diberikan kemudahan melalui Online Single Submission (OSS). Bahkan Kemenkominfo menyediakan tim teknis untuk mendampingi selama pendaftaran.
"Terkait pendaftaran kami membuat kemudahan, (menyediakan) kontak apabila teman-teman PSE yang mengalami kesulitan. Kami ada asistensi kita bantuin. Kemarin ada beberapa karena ada yang tidak paham, kami guide, misalnya," jelasnya dalam Konferensi Pers Tanggal Efektif Pendaftaran PSE Lingkup Privat di Kantor Media Center Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Selasa (19/07/2022).
Berdasarkan pantauan lewat laman pse.kominfo.go.id, siang ini beberapa platform besar asing sudah terlihat terdaftar, di antaranya adalah.
1.PUBG Mobile
2.WhatsApp.com
3.WhatsApp Messenger
4.Instagram
5.Instagram.com
6.Facebook
7.Facebook.com
8.Discord
9.Netflix
10.Telegram
11.Mobile Legends: Adventure
12.Mobile Legends: Bang Bang
13.Michat Mobile Application System
14.TikTok
15.TikTok Shop
16.Spotify
Terpantau hingga saat ini, Google dan Twitter belum mendaftarkan PSE. Ini akan membuat kedua platform besar itu akan diblokir besok jika belum segera mendaftar.
Sebelumnya, Dirjen Aplikasi Informatika Kemkominfo Semuel Abrijani Pangerapan dalam keterangan persnya meyakini PSE privat besar nantinya akan mendaftar mengikuti ketentuan perundangan di Indonesia.
Jika tidak mendaftar, perusahaan-perusahaan teknologi, termasuk Google, terancam mendapat teguran mulai Kamis (21/7).
Menteri Kominfo Johnny G Plate menyatakan aturan PSE Lingkup Privat ini tidak pandang bulu.
"Seluruh penyelenggara sistem elektronik privat, PSE, baik swasta murni maupun yang badan usaha milik negara harus melakukan pendaftaran PSE untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan kita paling lambat tanggal 20 Juli ini sudah harus ya melakukan pendaftaran," cetusnya, di Candi Borobudur, Magelang, Kamis (14/7).
Menurut Johnny, pendaftaran perusahaan teknologi melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik berbasis risiko atau sering disebut Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) terbilang mudah, sehingga tidak ada alasan untuk tidak mendaftar.
"Pendaftaran mudah karena itu dilakukan melalui OSS atau online single submission, jadi tidak ada alasan hambatan administrasi," tuturnya.
Aturan pendaftaran PSE sendiri punya dasar pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menkominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permenkominfo 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Editor: -