Hakim Nonaktif MA Gazalba Saleh Divonis Bebas, KPK akan Siapkan Kasasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyiapkan kasasi atas vonis bebas terhadap hakim nonaktif Mahkamah Agung (MA), Gazalba Saleh. (Foto: KPK)

PARBOABOA, Jakarta – Hakim nonaktif Mahkamah Agung (MA), Gazalba Saleh telah divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Dalam putusannya, hakim menyebut bahwa Gazalba Saleh tidak terbukti bersalah telah menerima suap pengurusan perkara kasasi pidana terkait sengketa Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Atas putusan tersebut, Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menyatakan jika pihaknya menghormati vonis bebas Gazalba Saleh ini.

Kendati demikian, katanya, berdasarkan keyakinan terhadap bukti yang telah dimiliki saat menjerat Gazalba, maka lembaga antirasuah bakal menyiapkan kasasi ke MA atasan putusan itu.

Pernyataan ini disampaikan Ali Fikri dalam keterangannya pada Selasa, 1 Agustus 2023.

Tak sampai di situ, sambungnya, KPK juga akan tetap melanjutkan proses penyidikan atas dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Gazalba Saleh.

Menurutnya, hal ini dilakukan dengan tujuan untuk membawa kasus tersebut ke proses persidangan.

Sebelumnya, Gazalba Saleh didakwa telah menerima SGD20 ribu atau setara Rp2,2 miliar. Sejumlah uang yang diterima itu terkait dengan pengurusan perkara kasasi pidana sengketa KSP Intidana.

Tersangka Gratifikasi dan TPPU

Diketahui, usai terjerat perkara suap, KPK juga menetapkan Gazalba sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi dan TPPU.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menuturkan, penetapan Gazalba Saleh sebagai tersangka di kasus TPPU ini didapat setelah pihaknya menelusuri aliran dana dalam perkara suap yang menjeratnya.

Lalu, lanjutnya, dari hasil pengumpulan bukti dalam proses penyidikan, KPK menemukan adanya dugaan penerimaan gratifikasi.

Di mana, hasil gratifikasi tersebut disembunyikan atau dibelanjakan Gazalba Saleh dalam bentuk aset-aset yang memiliki nilai ekonomis.

Ali Fikri menyatakan jika KPK telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan Gazalba Saleh sebagai tersangka gratifikasi dan TPPU.

Adapun, sambungnya, dalam kasus ini, Gazalba disangkakan dengan Pasal 12B UU Tipikor tentang gratifikasi dan pencucian uang.

Editor: Maesa
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS