PARBOABOA, Deli Serdang - Seorang guru olahraga SMK Swasta berinisial ASK (23) di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara dilaporkan oleh kakak korban karena lakukan pencabulan.
Kata Firdaus kasus ini terbongkar setelah kakak korban berinisial LS, menerima informasi, adiknya telah dicabuli tersangka. Kemudian dia menginterogasi adiknya itu untuk memberikan keterangan soal pencabulan yang dialaminya.
Karena terus didesak, adik LS itu akhirnya mengaku telah dicabuli ASK.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Muhammad Firdaus mengatakan, penangkapan AS berdarkan laporan kakak korban bernomor LP /B /311/ VIII/ 2021/ SPKT Polresta Deli Serdang/ Polda Sumut.
"Pada hari Minggu (1/8/2021) sekitar pukul 17.30 WIB pelapor mendapatkan informasi bahwa korban yang merupakan adik kandungnya telah dicabuli oleh pelaku," kata Firdaus, Senin (2/8/2021).
Dari pengakuan korban, kata Firdaus, perbuatan cabul itu sudah dilakukan empat kali. Perbuatan itu dilakukan di lingkungan sekolah.
"Perbuatan tersebut dilakukan oleh pelaku sebanyak empat kali. Dan perbuatan tersebut dilakukan pelaku di wilayah sekolah. Tersangka (adalah) guru olahraga di sekolah tersebut," ucap Firdaus.
Karena korban masih di bawah umur, pelaku dikenakan pasal 81 ayat (2) dan atau 82 ayat (1) jo pasal 76 E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Atas perbuatan bejatnya, AS terancam hukuman 15 tahun penjara.