PARBOABOA, Jakarta - Sidang praperadilan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina menuai hasil yang mengejutkan.
Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, akhirnya mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Pegi terhadap Polda Jabar.
Hakim tunggal Eman Sulaeman dalam pembacaan putusan pada Senin (08/07/2024) menyatakan "penetapan pemohon atas nama Pegi Setiawan tidak sah dan dibatalkan demi hukum."
Putusan tersebut sekaligus menegaskan Pegi tidak bersalah, sehingga penangkapannya oleh Polda Jabar dinyatakan tidak berdasar.
Dalam pandangan hukum, kasus Pegi tergolong error In persona atau exceptio in persona yakni kesalahan atau kekeliruan mengenai seseorang atau subjek hukum.
Menanggapi putusan tersebut, Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez, mengingatkan Polri untuk lebih berhati-hati dalam menetapkan tersangka.
"Polri harus menetapkan tersangka berdasarkan bukti yang cukup. Jangan asal tangkap hanya karena tekanan masyarakat. Jangan sampai rakyat menjadi kambing hitam polisi," tegas Gilang pada Rabu (10/07/2024).
Ia juga menyebut kasus Pegi sebagai kesalahan serius dalam penegakan hukum yang merusak kehidupan seseorang di masa depan.
"Tugas dan kewajiban polisi adalah memberikan pengayoman kepada masyarakat. Dalam kasus Vina, hal itu tidak terlihat. Kepolisian harus lebih teliti dalam penyidikan dan penangkapan," tambahnya.
Gilang mendesak agar Polri mengevaluasi standar operasional prosedur (SOP) untuk mencegah terjadinya salah tangkap di masa mendatang.
Ia juga meminta Polda Jabar untuk memberikan pertanggungjawaban moral dan materiil kepada Pegi atas kesalahan yang terjadi.
Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap integritas dan profesionalisme kepolisian.
"Kami mendesak agar kepolisian tidak hanya mengeluarkan permintaan maaf resmi, tetapi juga memberikan kompensasi yang pantas sebagai bentuk tanggung jawab dan pengakuan atas kesalahan yang telah terjadi," jelasnya.
Komisi III DPR RI berkomitmen untuk mengawal pengungkapan kasus pembunuhan Vina hingga tersangka yang sebenarnya terungkap.
Serupa, Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin juga menekankan pentingnya ketelitian dalam penegakan hukum untuk menghindari kesalahan yang sama.
"Kita harapkan ke depan tidak terjadi lagi. Menangkap harus benar-benar berdasarkan bukti yang cukup," ujarnya di Bogor, Selasa (09/07/2024).
Wapres juga menyinggung penegasan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit yang menyampaikan kasus Pegi akan dilanjutkan, meskipun detail lanjutan proses belum diketahui.
"Saya hanya mengikuti yang dikatakan oleh Pak Kapolri bahwa kasus ini akan terus berlanjut. Saya tidak tahu berlanjutnya seperti apa," kata Wapres.
Ia menyatakan bahwa jika penyidikan kasus Vina belum tuntas, maka pencarian tersangka lain harus dilanjutkan.
Latar Belakang Kasus
Ditreskrimum Polda Jabar menangkap Pegi Setiawan alias Perong yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon.
Pegi ditangkap di Bandung pada Selasa (21/05/2024) malam. Ia sendiri sebelumnya bekerja sebagai tukang bangunan.
Selama delapan tahun menjadi buronan, Pegi disebut-sebut kerap berpindah tempat dan berganti nama menjadi Robi.
Adapun kasus pembunuhan Vina pada 2016 kembali menjadi sorotan setelah diangkat ke layar lebar.
Vina dan kekasihnya, Eki, dibunuh oleh kelompok geng motor. Polisi masih mengejar sosok Andi dan Dani yang menjadi DPO, sementara delapan tersangka lainnya telah diadili.
Advokat senior Hotman Paris Hutapea mengungkapkan Vina sempat diperkosa sebelum dibunuh.
Pegi disebut sebagai salah satu pelaku berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) dan hasil autopsi Vina.
Namun, dengan putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan Pegi, publik menangkap adanya ketidaktelitian dalam penegakan hukum oleh Polda Jabar.
Kasus ini sekaligus menjadi pelajaran penting bagi kepolisian untuk lebih teliti dan adil dalam menjalankan tugasnya.
Polda Jabar secara khusus dan Polri secara umum perlu melakukan evaluasi dan perbaikan prosedur agar keadilan dapat ditegakkan tanpa merugikan pihak yang tidak bersalah.
Editor: Defri Ngo