PARBOABOA, Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar membantah dugaan aliran dana sebesar Rp27 miliar ke kantong kadernya yang juga Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo.
Ketua DPP Partai Golkar, Dave Akbarshah Fikano Laksono menilai tudingan Dito Ariotedjo menerima uang tidak benar.
"Saya tidak melihat hal itu masuk ke Menpora (Dito, red) ya, tidak benar semuanya," tegasnya saat dikonfirmasi PARBOABOA di gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (03/10/2023).
Dave bahkan sangsi dengan pernyataan saksi mahkota di persidangan korupsi BTS 4G yang melibatkan Menteri Komunikasi dan Informatika itu.
Dalam sidang korupsi BTS, Selasa (26/9/2023), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Iwan Hermawan yang menjadi saksi mahkota menyebut Dito Ariotedjo menerima uang sebesar Rp27 miliar.
"Enggak ada, enggak ada sama sekali, karena saya yakin apa yang disampaikan saksi di persidangan itu tidak benar," kata Dave.
Meski begitu, Dave tidak menjelaskan rinci terhadap pernyataan saksi mahkota yang ia sangsikan tersebut.
Ia kemudian mengajak masyarakat Indonesia mengikuti proses hukum yang masih berjalan terkait kasus korupsi BTS 4G tersebut.
"Kita lihat saja prosesnya berjalan, oke!" tegas Dave Akbarsyah.
Diketahui, isu reshuffle atau perombakan kabinet mengemuka setelah nama Menpora Dito Ariotedjo disebut menerima uang sebesar Rp27 miliar oleh sejumlah saksi mahkota di persidangan kasus korupsi BTS 4G.
Kasus yang juga menjerat eks Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate itu diduga merugikan negara hingga Rp8 triliun.
PARBOABOA berusaha menghubungi Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo melalui sambungan telepon untuk mendapatkan konfirmasi. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada respons dari yang bersangkutan.
Pengamat Kebijakan Publik Ingatkan Kejagung Usut Tuntas
Sementara itu, pengamat kebijakan publik Uchok Sky meminta Kejaksaan Agung segera mengusut Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo yang telah disebut saksi mahkota menerima uang suap Rp27 miliar.
"Usut tuntas sampai ke akar-akarnya, jangan dikasih ampun, hukum setimpal, jangan dikasih ampun! Lakukan dengan peraturan yang ada dan berlaku," tegasnya kepada PARBOABOA, Selasa (3/10/2023).
Uchok menilai, sudah seharusnya saksi mahkota berbicara jujur siapa saja yang juga menerima suap korupsi BTS 4G tersebut.
"Ini sebagai contoh di rezim Jokowi bebas untuk melakukan korupsi karena hukumannya sangat tidak adil," kesalnya.
Meski pernah ada yang mengembalikan uang sebesar Rp27 miliar ke Kejagung, Uchok menilai, maling tetaplah maling dan itu juga berlaku kepada Dito Ariotedjo.
"Walaupun infonya uang tersebut sudah dikembalikan, namanya maling tetap maling, karena musuh kita masyarakat Indonesia adalah perampok uang rakyat," imbuhnya.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (3/10/2023), 5 saksi mahkota kembali dihadirkan.
Mereka adalah Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, seorang swasta Windi Purnama, Dirut Moratelindo, Galumbang Menak, Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kadin, Muhammad Yusrizki dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Editor: Kurniati