PARBOABOA, Jakarta – Memasuki tahun 2022, belanja gaji dan tunjangan anggota DPRD DKI Jakarta mengalami kenaikan sebesar Rp 26,42 miliar dibanding dengan anggaran tahun 2021.
Mereka awalnya tercatat menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp 150,94 miliar. Sementara tahun ini, anggota DPRD DKI Jakarta akan menerima sebesar Rp 177,37 miliar.
Hal ini tercantum dalam Surat Keputusan Kementerian Dalam Negeri tentang Evaluasi Rancangan Perda APBD DKI Jakarta Tahun 2022 dan Rancangan Peraturan Gubernur DKI Jakarta tentang Penjabaran APBD 2021. Surat itu diterbitkan pada 21 Desember 2021.
"Belanja gaji dan tunjangan DPRD Rp177.374.738.978 mengalami peningkatan Rp26.425.780.000 dibanding belanja gaji dan tunjangan DPRD dalam peraturan daerah Provinsi DKI Jakarta tentang APBD tahun anggaran 2021 Rp 150.948.958.978 yang diperuntukan bagi pimpinan dan anggota DPRD," sepenggal isi dari surat tersebut.
Peningkatan anggaran ini terjadi pada 3 pos, yakni belanja tunjangan alat kelengkapan DPRD, belanja tunjangan reses DPRD dan belanja tunjangan perumahan.
Berikut rincian gaji dan tunjangan DPRD DKI Jakarta tahun 2022:
- Belanja uang representasi DPRD Rp 3.702.085.000/tahun untuk 106 anggota Dewan (tidak mengalami kenaikan);
- Belanja tunjangan DPRD Rp 5.368.022.534/tahun untuk 106 orang anggota Dewan (tidak mengalami kenaikan);
- Belanja tunjangan alat kelengkapan DPRD Rp 459.217.444/tahun untuk 106 orang anggota Dewan (tidak mengalami kenaikan);
- Belanja tunjangan komunikasi intensif Pimpinan dan anggota DPRD Rp 27.348.000.000/tahun untuk 106 orang anggota Dewan (naik sebesar Rp 636.000.000);
- Belanja tunjangan reses DPRD Rp 6.837.000.000/tahun untuk 106 anggota Dewan (naik sebesar Rp 159.000.000);
- Belanja tunjangan perumahan Rp 102.360.000.000/tahun untuk 106 orang anggota Dewan (naik sebesar Rp 25.440.000.000);
- Tunjangan transportasi Rp 26.058.000.000/tahun untuk 106 orang anggota Dewan (tidak mengalami kenaikan);
- Iuran jaminan kesehatan bagi DPRD Rp 636.000.000/tahun untuk 106 orang anggota Dewan (tidak mengalami kenaikan);
- Belanja jaminan kecelakaan kerja DPRD Rp 164.151.600 (tidak mengalami kenaikan);
- Belanja jaminan kematian DPRD Rp 164.153.400/tahun untuk 106 orang anggota Dewan (tidak mengalami kenaikan);
- Belanja tunjangan keluarga DPRD Rp 749.942.000/tahun untuk 106 orang anggota Dewan (tidak mengalami kenaikan);
- Belanja tunjangan Beras DPRD Rp 788.640.000/tahun untuk 106 orang anggota Dewan (tidak mengalami kenaikan);
- Belanja uang paket DPRD Rp 317.323.000/tahun untuk 106 orang anggota Dewan (tidak mengalami kenaikan);
- Belanja tunjangan alat kelengkapan lainnya DPRD Rp 190.780.00/tahun untuk 106 orang anggota Dewan (tidak mengalami kenaikan);
- PPh kepada Pimpinan dan anggota DPRD Rp 792.324.000/tahun untuk 106 orang anggota Dewan (tidak mengalami kenaikan);
- Jasa pengabdian DPRD Rp 1.439.100.000/tahun untuk 106 orang anggota Dewan (tidak mengalami kenaikan);
Dengan demikian, total pendapatan anggota DPRD DKI Jakarta per orang untuk setiap bulannya adalah Rp 139.324.156. Sedangkan pimpinan Dewan memiliki tambahan dana operasional sebesar Rp 676.800.000 per tahun untuk lima orang pimpinan Dewan.