PARBOABOA – Kasus tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat masih terus berlanjut. Tragedi baku tembak yang terjadi pada Jumat (8/7/2022) di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo itu tentunya membawa duka mendalam bagi keluarga.
Setelah dilakukan gelar perkara, tim khusus (timsus) menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E sebagai tersangka.
Tepat sebulan kematian Brigadir J, sejumlah fakta-fakta baru kian mencuat ke permukaan. Pengacara Bharada E, Muhammad Burhanuddin, secara blak-blakan mengungkapkan, Bharada Richard Eliezer memang berada di lokasi saat peristiwa berlangsung. Namun dipastikan, tidak ada terjadi baku tembak.
"Tidak ada memang, kalau informasi tidak ada baku tembak. Pengakuan dia tidak ada baku tembak," kata Muhammad Boerhanuddin kepada wartawan, Senin (8/8/2022).
Berdasarkan keterangan Bharada E, bekas proyektil yang berada di TKP hanya alibi semata. Padahal, pistol milik Brigadir J sengaja ditembakkan ke arah dinding agar terkesan ada peristiwa baku tembak.
Burhanuddin menjelaskan bahwa kliennya menceritakan kejadian yang turut menyeret namanya itu lewat sebuah tulisan. Lalu tulisan itu kemudian dilanjutkan menjadi laporan BAP.
“Kami akan bantu sepanjang dia mau buka. Akhirnya dia tuangkan dalam keterangan tertulis lanjut di BAP, dirampungkan malam itu sampai jam 3 subuh. Ada yang bergeser dari fakta-fakta hukum. Yang dituangkan BAP terbaru cerita blak-blakan terkait apa yang terjadi, siapa pelakunya, siapa saja yang seputar tempat kejadian semua ada di tim penyidik,” jelas Burhanuddin.
Burhanuddin juga menjelaskan bahwa Bharada E sudah mengungkapkan secara jelas dan tidak ditutup-tutupi terkait kasus pembunuhan yang menimpa Brigadir J. Ia pun mengatakan, keterangan Bharada E telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang saat ini telah rampung.
"Kemarin dia sepakat untuk membuka (kasus pembunuhan Brigadir J) semuanya. Dia tuangkan dalam keterangan tertulis," ungkapnya.
Editor: -