PARBOABOA, Medan - Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatra Utara (Kanwil Kemenag Sumut) menepis dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan petugasnya saat pembuatan duplikat buku nikah.
Dugaan pungli tersebut terjadi di kantor urusan agama (KUA) Jalan Sei Mencirim, Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, Sumatra Utara oleh seorang penghulu tingkat dua berinisial S.
Namun menurut Kepala Kanwil Kemenag Sumut, Ahmad Qosbi, hal tersebut merupakan salah paham antara petugas dan warga yang mengurus duplikat buku nikah.
"Jadi intinya hanya salah paham saja," katanya kepada PARBOABOA, Kamis (3/8/2023).
Qosbi mengaku telah memanggil petugas di KUA Sunggal yang mengurusi duplikat surat nikah tersebut.
Selain petugas di KUA, ia juga memanggil warga yang diduga mengalami pungli saat hendak mengurus duplikat surat nikah.
"Sudah saya perintahkan panggil yang bersangkutan. Iya itu sudah di-BAP orang itu semalam. Sudah ditindaklanjuti Kementerian Agama," katanya.
Qosbi juga tidak menutup kemungkinan ada sanksi yang diberikan kepada petugas KUA Sunggal dari hasil pertemuan tersebut.
"Jadi intinya tinggal pendalaman seperti apa rekomendasinya terhadap yang bersangkutan sanksi apa yang kita berikan," tambahnya.
Sebelumnya viral beredar video seorang petugas di KUA Sunggal, meminta uang administrasi sebesar Rp600 ribu untuk mengeluarkan duplikat buku nikah.
Menanggapi itu, Kementerian Agama (Kemenag) lantas melakukan investigasi bersama Kanwil Kemenag Sumut terkait dugaan pungli tersebut.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, Zainal Mustamin menegaskan tarif pelayanan KUA sendiri sudah sangat jelas.
Ia mengatakan, kementeriannya tidak akan memberikan toleransi jika ada aduan pungutan liar yang dilakukan petugasnya.
Zainal lantas mengimbau masyarakat tidak ragu melapor jika mengalami pungutan liar dari petugas Kemenag.