PARBOABOA, Medan - Petugas Kepolisian di rekonstruksi perkara penganiayaan yang melibatkan anak polisi, Aditya Hasibuan dan ayahnya, Achiruddin Hasibuan yang berpangkat AKBP sempat melewatkan adegan dugaan penodongan senjata yang dialami M. Yazid, teman dari korban Ken Admiral.
Hal itu dibenarkan M. Yazid yang melakukan interupsi saat petugas berusaha melewatkan saat rekonstruksi terkait penggunaan diduga senjata api tersebut.
Di rekonstruksi itu, Yazid mengaku sempat didatangi Niko Setiawan, teman dari Aditya Hasibuan yang menenteng diduga senjata api laras panjang.
Dalam adegan itu Niko Setiawan yang menenteng senjata laras panjang mendatangi saksi korban, M Yazid yang berada dalam mobil dan memintanya keluar.
"Berjalan ke arah saksi M Yazid dengan menenteng senjata laras panjang dan mengatakan kepada saksi Yazid, masuk dulu, ini perintah," kata penyidik saat membacakan adegan tersebut menirukan ucapan M. Yazid.
"Posisi sudah masuk mobil," kata Yazid saat menjawab pertanyaan penyidik di adegan rekontruksi.
Polda Sumut hingga saat ini belum menindaklanjuti penggunaan diduga senjata laras panjang yang dipegang Niko Setiawan.
Bahkan, Polda terkesan menutup mata terkait penggunaan diduga senjata laras panjang oleh warga sipil ini. Keberadaan diduga senjata api juga masih misteri, karena tidak ditemukan saat penggeledahan di rumah AKBP AH.
LPSK Minta Petugas Selidiki Penggunaan Diduga Senjata Api
Sementara Wakil Ketua LPSK, Edwin meminta petugas menyelidiki orang yang membawa diduga senjata api laras panjang di kasus ini.
Menurutnya, penggunaan diduga senjata api ini juga perlu didalami, karena khawatir disalahgunakan warga sipil untuk menakut-nakuti orang lain.
"Tentu perlu didalami oleh penyidik terutama pada proses etik, apakah penggunaan senjata laras panjang, senjata dinas itu sering digunakan atau digunakan pada peristiwa, artinya penggunaan itu selama ini sesuai prosedur atau tidak," jelas Edwin.
Termasuk penggunaan diduga senjata api di luar kepentingan kedinasan, karena belakangan diketahui senjata laras panjang itu milik AKBP AH.
"Itukan senjata dinas digunakan untuk kepentingan di luar kedinasan. Dipakai dan dikuasai sipil. Jadi itu tentu dari pihak kepolisian dari etik atau pidana punya rumusan untuk Mabes polri kami udah berkomunikasi, itukan senjata kedinasan milik Polri" ungkap Edwin.
Penggunaan Senjata Laras Panjang Disuruh AKBP AH
Dalam rekonstruksi kasus penganiayaan itu juga terungkap bahwa penggunaan senjata laras panjang untuk menakut-nakuti korban atas permintaan AKBP Achiruddin Hasibuan.
Perintah itu diberikan AKBP AH kepada teman Aditya, Niko Setiawan, saat keduanya kedua hendak berkelahi di depan gerbang rumah AKBP AH.
"Saya memerintahkan ambil senjata biar mereka berdua saja, jangan tawuran," kata AKBP AH saat adegan rekontruksi ke-13.
"Ambil senjata, tidak ada menyahut," ucapnya dalam adegan rekontruksi tersebut.
"Niko ambilkan senjata di bawah tempat tidur," ucapnya.
"Iya," jawab Niko.
Setelah mendapatkan izin, Niko lantas menakut-nakuti korban Ken dan temannya.
Polda Enggan Ungkap Penggunaan Senjata Api di Kasus Tersebut
Saat dikonfirmasi terkait adanya penggunaan senjata api untuk menakut-nakuti korban, Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono tidak memberikan jawaban.
"Itu teknis ya, teknis," katanya kepada Parboanboa.