PARBOABOA, Medan - Mantan Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) H Kharuddin Syah Sitorus alias Haji Buyung dan mantan Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) H Wildan Aswan Tanjung masing-masing divonis 16 bulan penjara.
Kedua terdakwa diyakini terbukti bersalah menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) menyetujui usulan agar Dana Bagi Hasil (DBH) pemungutan/pengutipan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari Sektor Perkebunan dijadikan sebagai dana insentif kepada bupati, wakil bupati, para pejabat hingga pegawai di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) di kabupaten masing-masing.
Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Tua di ruang cakra ll, Pengandilan Negeri Medan, Jumat (4/2/2022).
Dalam amar keputusannya, Saut MarulI menyatakan bahwa kedua dianggap telah melanggar ketentuan pada Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang - undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana.
“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti dan meyakinkan bersalah, karena itu terdakwa dihukum dengan penjara selama 1 tahun dan 4 bulan penjara,” kata hakim, Saut Maruli.
Selain pidana penjara, kedua mantan bupati itu diwajibkan untuk membayar uang denda senilai Rp50 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.
Hakim Saut Maruli mengatakan, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Spahuta, menuntut kedua terdakwa dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan (18 bulan) denda Rp100 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.