PARBOABOA, Pematang Siantar - Komisi III DPRD Pematang Siantar meminta pemerintah kota, Inspektorat dan Dinas PUPR tegas terhadap rekanan atau vendor yang mengerjakan proyek jembatan di Kecamatan Siantar Sitalasari.
Apalagi menurut Anggota Komisi III DPRD Pematang Siantar, Astronout Nainggolan, jika benar ada kekurangan volume, seperti yang disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut, maka hal tersebut merupakan pelanggaran hukum yang bisa dipidanakan.
"Selesaikan jika memang benar temuan BPK RI. Kalau Inspektorat menindaklanjuti dan Dinas PUPR merasa terkendala sikap rekanan untuk pengembalian rekanan ingin mencicilnya, bawa aja ke aparatur penegak hukum (APH)," tegasnya saat dihubungi Parboaboa, Jumat (19/5/2023).
Sebelumnya, BPK RI Perwakilan Sumatra Utara menemukan kekurangan volume pengerjaan di proyek jembatan di Kecamatan Siantar Sitalasari sebesar Rp2,9 milliar.
BPK Perwakilan Sumut lantas merekomendasikan agar rekanan pengerjaan proyek mengembalikan kekurangan tersebut.
Adapun total anggaran pembangunan jembatan Siantar Sitalasari mencapai Rp14,4 miliar.
Menurut Astronout, jika temuan itu sesuai dengan kekurangan volume pengerjaan proyek, maka itu merupakan pelanggaran hukum yang bisa dipidanakan.
Ia juga meminta agar PT. Era Pratama Putra Perkasa (PT. EPP) sebagai rekanan kembali membuat perjanjian tertulis untuk mencicil kerugian negara tersebut.
"Kemudian perjanjian pengembalian kerugian negara ini harus jelas dan diketahui kembali oleh pihak BPK RI agar bisa memantaunya dan pengembalian selama 60 hari ke depan. Berikan juga ke eksekutif (Pemko Pematang Siantar)," tegasnya.
Astronout melanjutkan, jika rekanan merasa dirugikan atas temuan BPK Perwakilan Sumut, maka mereka harus terbuka menunjukkan pembukuan dan pengeluaran terkait pengerjaan proyek jembatan itu.
"Temuan BPK RI pastinya sudah final dan ditinjau dengan baik sesuai speak pengerjaan proyek dan lain-lainnya. Jika keberatan, hadirkan pengeluaran sesuai pengerjaan proyeknya," ungkapnya.
PT EPP Ajukan Keberatan dan Minta Diaudit Ulang
Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengerjaan jembatan Sitalasari, Obstip Pandiangan mengatakan, PT EPP meminta ada audit ulang terhadap pekerjaan Jembatan Sitalasari yang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI pada April 2020 disebut merugikan negara hingga Rp2,9 miliar.
"Rekanannya masih mau mengajukan keberatan untuk audit ulang atas temuan tersebut. Mereka merasa seperti tidak pas (dari hasil temuan BPK RI)," katanya, lewat sambungan telepon, Jumat (19/5/2023).
Obstip menjelaskan PT EPP sebelumnya telah menuruti dan mengembalikan hasil temuan yang dikeluarkan oleh Kepala Seksi Intel (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Pematang Siantar, Bas Faomasi Jaya Laia yang menyatakan kerugian negara di pembangunan jembatan Siantar Sitalasari hanya senilai Rp304 juta.
Temuan Kejari Pematang Siantar itu berdasarkan penyelidikan yang dilakukan bersama Politeknik Negeri Medan (Polmed) di 2021.
"Mereka sudah bayar Rp304 juta penuh sesuai temuan dari Kejari dan sudah dibayar mereka pada bulan April 2021. Itu sudah selesai," jelasnya.
Sementara disinggung terkait pengembalian kerugian negara yang dilakukan PT EPP dengan cara mencicil sebesar Rp200 juta, Obstip mengklaim belum mengetahui hal tersebut.
"Saya belum tau yang Rp200 juta ada dikasih apa tidak dari pihak rekanan dalam beberapa waktu dekat ini, yang berarti mereka juga menerima temuan BPK RI. Artinya itu hak mereka, memberikan itu dan melakukan pengajuan ulang untuk hasil audit," ungkapnya.
Terkait pengajuan audit ulang dari BPK, PT EPP, lanjut Obstip masih belum melayangkan surat keberatan mereka.
"Informasi yang saya dapat, rekanan masih belum mengajukan keberatannya secara resmi. Ya berharap jika temuan tersebut benar, segera rekanan juga mematuhinya," imbuhnya.
Saat dikonfirmasi, Kepala Inspektorat Kota Pematang Siantar, Herri Okstarizal mengaku enggan berkomentar terkait pengembalian kerugian negara dari PT EPP.
"Belum bisa disampaikan, dan belum ada tindaklanjut yang mau disampaikan. Kita tunggu saja dan pasti dikabari lebih lanjut," singkatnya melalui aplikasi perpesanan, Jumat (19/5/2023).