PARBOABOA, Jakarta - Komisi V DPR menilai, uji emisi tidak tepat untuk mengurangi polusi udara di Jakarta.
Menurut Ketua Komisi V DPR, Lasarus, seharusnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuat aturan melintas untuk kendaraan roda empat dan dua di jalan-jalan tertentu di provinsi itu.
"Kalau menurut saya hal ini tidak signifikan, tidak mengurangi polusi Jakarta, seharusnya Pemprov Jakarta membuat peraturan untuk kendaraan seperti kendaraan roda dua dan empat tidak bisa melintasi jalan raya di Ibu Kota Jakarta," katanya saat diwawancarai PARBOABOA, usai rapat Komisi V di DPR, Rabu (30/08/2023).
Sementara Anggota Komisi V lainnya dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muh Aras menilai saat ini yang diperlukan masyarakat adalah tindakan nyata pemerintah, tidak sekedar uji emisi.
"Kalau hanya uji emisi, tapi enggak ada tindakan, susah juga. Yang dibutuhkan masyarakat saat ini adalah tindakan ya," katanya kepada PARBOABOA.
Muh Aras menjelaskan, yang diperlukan masyarakat Jakarta saat ini adalah mengurangi penggunaan kendaraan-kendaraan yang mengeluarkan emisi cukup besar.
"Kalau uji emisi saja kan tidak mengurangi. Yang diperlukan adalah tindakan antisipasi bagaimana mereka mengurangi kendaraan-kendaraan yang tentunya mengeluarkan emisi yang cukup besar, sebab, semenjak tidak adanya hujan di DKI Jakarta, polusi udara semakin parah," katanya.
Anggota DPR daerah pemilihan Sulawesi Selatan II ini berharap ada aksi nyata dari Pemprov DKI dan Pemerintah Pusat menangani polusi. Seperti melarang penggunaan kendaraan tua yang mengeluarkan emisi tinggi.
"Kita harapkan ada peningkatan nyata yang terus dilakukan Pemerintah DKI maupun Pemerintah Pusat untuk mengurangi emisi yang ada, minimal kendaraan-kendaraan yang menyebabkan polusi yang sangat cukup parah itu dibatasi dulu. Contohnya kendaraan-kendaraan yang tentunya sudah berumur, yang mengeluarkan emisi cukup besar dihindari, paling tidak emisi yang paling minimal mereka ini tidak terlalu banyak digunakan," desaknya.
Selain itu, Muh Aras juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah di sekitar rumah.
"Masyarakat jangan melakukan pembakaran sampah dan hal itu yang harus dilakukan lebih baik dikubur untuk menjadi pupuk, kalau bisa memungkinkan dibikin hujan buatan untuk mengurangi polusi di Jakarta. Berhati-hati kalau keluar rumah, jangan terlalu banyak di luar juga, karena pada akhirnya akan terganggu, jika tidak terlalu penting lebih baik dilakukan di rumah atau di tempat tertutup," pungkasnya.
Diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya dan Dinas Lingkungan Hidup akan melakukan tilang uji emisi, mulai Jumat 1 September hingga 3 bulan ke depan.
Denda tilang ini sebesar Rp250 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp500 ribu untuk kendaraan roda empat. Saat ini masih dilakukan sosialisasi uji tilang emisi tersebut di sejumlah jalan di ibu kota Jakarta.
Editor: Kurniati