DPR Harap Kasus Oknum Peneliti BRIN Diselesaikan Melalui Restorative Justice

Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni berharap kasus ancaman terhadap Muhammadiyah dapat diselesaikan secara restorative justice, Selasa (25/04/2023). (Foto: Dok. DPR RI)

PARBOABOA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni berharap kasus peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin (APH) dapat diselesaikan secara restorative justice.

Pasalnya, kata Sahroni, Andi telah meminta maaf dan akan diberi sanksi etik.

"Update terakhir yang bersangkutan sudah minta maaf, dan institusi BRIN pun sudah secara resmi meminta maaf kepada Muhammadiyah. BRIN pun akan melaksanakan sidang etik ASN," kata Sahroni dalam pernyataannya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (25/4/2023).

Ia menilai, jika kasus tersebut diperpanjang, justru akan memperuncing perbedaan soal Idulfitri.

"Saya pikir dalam suasana Idulfitri ini, kasus ini lebih baik diselesaikan dengan restorative justice saja. Kalau kasusnya diperpanjang, otomatis akan menambah cerita perbedaan soal hari raya ini," ucapnya.

Sementara itu, Komisi III DPR RI, Nasir Djamil mendukung pihak kepolisian untuk memproses secara hukum kasus ini.

Menurutnya, sangat tidak layak dan patut seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja untuk pengembangan ilmu dan pengetahuan, mengeluarkan kata-kata yang bernada ancaman tersebut.

Apalagi, lanjutnya, ancaman itu dialamatkan kepada Muhammadiyah, organisasi besar Umat Islam di Indonesia.

Terkait permintaan maaf APH, Nasir mengatakan bahwa langkah itu harus dihormati, namun proses hukum juga harus ditegakkan dalam rangka untuk menjaga supremasi hukum.

"Semoga polisi bertindak cepat dan akurat serta objektif,” ujarnya, Selasa.

Selain itu, kata Nasir, dalam narasi APH di media sosial, dia menantang dirinya dilaporkan ke polisi. Oleh karenanya, jika tidak diproses hukum, publik akan menduga bahwa peniliti BRIN tersebut merupakan bagian dari rezim yang berkuasa.

“Saya pikir permintaan maaf yang bersangkutan tetap kita hormati. Begitu pun jika postingannya itu ditindaklanjuti dengan proses hukum itu juga bentuk penghormatan terhadap supremasi hukum,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah resmi melaporkan peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin ke Bareskrim Polri.

Andi Pangerang dilaporkan atas dugaan tindak pidana fitnah, pencemaran nama baik, dan ujaran kebencian terhadap Muhammadiyah.

Laporan itu pun telah terdaftar dengan nomor LP/B/76/IV/2023/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 25 April dengan nama pelapor Nasrullah selaku Ketua Bidang Hukum dan HAM Pemuda Muhammadiyah.

"Kita sudah diterima untuk menyampaikan laporan terkait dengan adanya dugaan fitnah pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang diduga dilakukan saudara AP Hasanuddin di akun Facebook-nya," kata Nasrullah dalam keterangannya kepada wartawan di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (25/04/2023).

Editor: Maesa
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS