Kesal Diblokir, Donald Trump Gugat Twitter dan Minta Akunnya Dipulihkan

Mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump

Mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump rupanya masih memperjuangkan akun-akunnya yang diblokir raksasa media sosial.

Melansir The Verge, Minggu (3/10), Trump mengajukan gugatan di Florida. Dirinya meminta Twitter mengembalikan akunnya.

Seperti diketahui, sejak Januari 2021 sejumlah media sosial memblokir akun resmi mantan presiden AS itu. Twitter pun demikian, media sosial tersebut menutup akun resmi Trump (@realDonaldTrump) secara permanen.

Dalam gugatan yang diajukan Jumat (1/10/2021) pekan lalu, Trump meminta pengadilan wilayah distrik untuk memberikan perintah awal ke Twitter agar blokir akunnya dibuka, sementara gugatannya terhadap perusahaan mikroblogging itu tetap berlanjut.

"Penggugat, Donald Trump, dengan hormat meminta perintah awal yang mengarahkan, antara lain, Tergugat, Twitter Inc, dan semua orang yang bertindak bersama dengan Tergugat, untuk memulihkan akses Penggugat ke platform media sosial Tergugat," demikian isi penggalan gugatan yang diajukan Trump.

Trump beralasan bahwa larangan platform tersebut melanggar Amandemen Pertama Konstitusi AS dan Undang-Undang media sosial baru Florida.

Ia juga mengatakan bahwa Twitter dipaksa oleh anggota Kongres Amerika Serikat menyensor dirinya.

Pihak Trump juga menyebut bahwa Twitter melakukan tingkat kekuasaan dan kontrol atas wacana politik di AS yang tidak terukur, belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah, dan sangat berbahaya untuk membuka debat secara demokratis.

"Twitter memiliki kekuasaan dan kontrol atas wacana politik di negara ini. Hal ini belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah, dan sangat berbahaya untuk demokrasi,” begitu sebagian bunyi aduan tersebut.

Mantan presiden berusia 70 tahun itu sering menggunakan akun @RealDonaldTrump untuk mengumumkan kebijakan dan keputusan pribadi, mengkritik musuh politik, dan menyebarkan informasi yang salah tentang hasil pemilu.

Namun, dalam gugatannya, Trump berpendapat bahwa akun Twitter-nya telah menjadi sumber berita dan informasi penting tentang urusan pemerintah.

Keluhan Trump juga menyebut undang-undang media sosial baru Florida. Aturan dalam UU melarang perusahaan media sosial secara sadar memblokir konten politisi atau disebut deplatforming, dan mengharuskan platform untuk menerapkan sensor dan standar yang pas.

Sebelum diblokir, Trump menggunakan akunnya untuk menyampaikan pandangan politik atau terkait kebijakannya kepada lebih dari 88 juta pengikutnya. Ia juga menggunakan akun tersebut untuk berkampanye dalam Pemilihan Presiden AS tahun 2020.

Twitter pada awalnya menjatuhkan sanksi larangan 12 jam pada akunnya. Setelah postingan tweet bahwa pemilu dicurangi berulang kali, platform tersebut menaikkan larangannya menjadi permanen dua hari kemudian. Perusahaan media sosial lainnya, termasuk Facebook, Snapchat dan YouTube, juga memblokirnya setelah kerusuhan 6 Januari.

Pada Mei lalu, Dewan Pengawas Facebook mengatakan akan meninjau pemblokiran akun Trump dalam waktu enam bulan, yang artinya akun Faceook dan Instagram milik Trump belum dibuka hingga kini.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS