PARBOABOA, Jakarta – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) resmi melayangkan peninjauan kembali (PK) atas vonis melawan hukum dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah pada 2015 silam.
Sebagaimana dilansir dari website Mahkamah Agung (MA), Sabtu (5/11) permohonan PK untuk kasus tahun 2015 itu terdaftar dengan nomor perkara 980 PK/PDT/2022. Duduk sebagai pemohon PK yaitu:
1. Negara cq Presiden RI Cq Mendagri cq Gubernur Kalteng
2. Negara cq Presiden RI Cq Menteri KLHK
3. Negara cq Presiden RI
Adapun pemohon PK itu terdiri dari Negara RI cq Presiden RI cq Menteri Dalam Negeri/Mendagri RI cq Gubernur Kalimantan Tengah (Pemohon I); Negara RI cq Presiden RI cq Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan/LHK (Pemohon II); Negara RI cq Presiden RI (pemohon III).
"Status: dalam proses pemeriksaan majelis," demikian bunyi informasi dilansir dari situs MA, Jumat (4/11).
Perkara ini diadili oleh ketua majelis PK Zahrul Rabain dengan hakim anggota masing-masing Ibrahim dan Muh. Yunus Wahab serta panitera pengganti Retno Susetyani.
Kasasi Ditolak MA
Sebelumnya, MA menolak kasasi Presiden Jokowi dan sejumlah pejabat lainnya yang menjadi pihak tergugat dalam kasus kebakaran hutan di Kalimantan Tengah.
Juru bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan, majelis hakim menguatkan putusan di tingkat sebelumnya yakni Pengadilan Negeri Palangkaraya dan Pengadilan Tinggi Palangkaraya.
"Menurut majelis hakim kasasi, putusan judex facti dalam hal ini putusan pengadilan tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Palangkaraya yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya sudah tepat dan benar dalam pertimbangan hukumnya," kata Andi di Kompleks MA pada 19 Juli 2019 lalu.
Dengan ditolaknya kasasi tersebut, kata dia, pemerintah diminta mengeluarkan peraturan-peraturan untuk menanggulangi dan menghentikan kebakaran hutan di Kalimantan.
Atas perbuatan MA itu, pihak istana kemudian mempertimbangkan upaya hukum lanjutan berupa peninjauan kembali.
"Ya pastinya (ajukan PK), nanti ada pengacara negara melakukan langkah-langkah itu," ucap Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko pada 2019.
Moeldoko mengaku sudah berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait putusan itu.
Intinya, kata dia, pemerintah sudah mengambil langkah-langkah perbaikan dalam menangani persoalan karhutla.
"Pemerintah sudah mengambil langkah, satu perbaikan atas tuntutan. Maka Menteri Kesehatan, Menteri Kehutanan telah bekerja sesuai perintah Presiden," ujar Moeldoko.
Selain itu, ia juga mengatakan bahwa Presiden Jokowi sudah mengambil langkah-langkah taktis di lapangan dalam menyelesaikan karhutla. Upaya tersebut pun membuahkan hasil lantaran kebakaran hutan dan lahan saat ini sudah mengalami penurunan yang signifikan.
"(Karhutla) sudah berkurang 98 persen hasilnya. BRG (Badan Restorasi Gambut) juga telah bekerja dan melaporkan kepada sata bahwa penggunaan parit disamping ada faktor ekonominya, juga memiliki penghambat berkembangnya api," tutur dia.
Mantan panglima TNI itu pun menegaskan, pemerintah selama ini sudah membuat peraturan atau regulasi dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan karhutla dengan baik.
"Jadi pemerintah tidak menunggu, pemerintah telah melakukan langkah-langkah perbaikan yang jauh lebih penting," kata dia.
Selain Jokowi, pihak tergugat dalam gugatan tersebut adalah Presiden, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Menteri Kesehatan, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Pertanian, Gubernur Kalteng, dan DPRD Kalteng.
Adapun pihak penggugat adalah sejumlah aktivis lingkungan yang tergabung dalam Gerakan Anti Asap (GAAs) Kalimantan Tengah.
Editor: -