PARBOABOA, Jakarta – Polda Metro Jaya menyebut jika si kembar Rihana dan Rihani terancam pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas kasus dugaan penipuan reseller iPhone.
Mulanya, pada Selasa, 4 Juli 2023, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Resmob Mabes Polri berhasil menangkap si kembar yang selama ini buron.
Usai masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 21 hari sejak 13 Juni 2023, keduanya berhasil ditangkap pihak kepolisian dalam sebuah kamar di apartemen M Town Gading Serpong, Tangerang, Banten.
Aparat keamanan belum mau membeberkan terkait kronologi lengkap penangkapan Rihana dan Rihani dengan alasan bahwa keduanya masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
Pasal TPPU
Kepada awak media, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan bahwa Rihana dan Rihani akan dikenakan Pasal TPPU.
Ia menjelaskan, ada kemungkinan bahwa korban dari si kembar ini berjumlah lebih dari 18 orang dan keduanya selalu bertransaksi melalui perbankan.
Namun, sambung dia, penyidik akan lebih dulu berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).
Hengki menyatakan jika berdasarkan hasil dari penyelidikan jaksa, kasus Rihana dan Rihani telah siap untuk disidangkan.
Kendati demikian, lanjutnya, pihak kepolisian akan tetap melakukan pemeriksaan terhadap keduanya.
Rihana dan Rihani sering Berpindah Tempat
Wadirreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Imam Yulisdiyanto menuturkan, untuk menghindari kejaran polisi, Rihana dan Rihani kerap berpindah-pindah tempat dari satu apartemen ke apartemen lainnya.
Akhirnya, lanjut Imam, keduanya berhasil ditangkap saat tengah beristirahat di sebuah apartemen yang berada di Tangerang, Banten.
Penipuan iPhone
Hengky menjelaskan bahwa penipuan Iphone ini bermula ketika Rihana dan Rihani mengunggah produk-produk Apple berupa handphone iPhone 12, 13, 14 Pro Max, Apple Watch, Macbook, dan lain-lain.
Setiap produk yang dijual menggunakan sistem pre-order dengan diberikan potongan harga. Adapun untuk handphone, potongan harganya sebesar Rp800.000, Rp200.000 untuk Airpods, Rp300.000 untuk Apple Watch, dan Rp500.000 untuk Macbook.
Para korban pun tertarik dan mulai melakukan pembelian pada November 2021 hingga Maret 2022. Barang yang dipesan pun datang dalam tenggat waktu satu minggu.
Merasa bisnis tersebut memiliki banyak keuntungan dan terpercaya, para korban akhirnya memesan dalam jumlah banyak.
Namun, sejak April 2022 hingga saat ini, barang yang dipesan itu tak kunjung datang.
Sadar ditipu oleh keduanya, 18 korban pun melakukan pelaporan ke kantor polisi.
Hengky menyebut jika total kerugian dari 18 korban itu berjumlah Rp35 miliar.
Namun, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan lebih dalam untuk mengetahui apakah nilai tersebut merupakan total dari keseluruhan kerugian.
Editor: Maesa