Disdik Depok Terbitkan Larangan Perayaan Valentine, Mengapa?

Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Larangan Ikut Serta dan Merayakan Hari Kasih Sayang atau Valentine Day yang jatuh pada 14 Februari. (Foto: Freepik)

PARBOABOA, Jakarta - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Larangan Ikut Serta dan Merayakan Hari Kasih Sayang atau Valentine Day yang jatuh pada 14 Februari. Surat tersebut diterbitkan pada 9 Februari 2023 dengan nomor 421/690/Sekret-2023.

Dikutip dari laman resmi Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, penerbitan edaran itu disebut sebagai bagian dari upaya membangun karakter peserta didik.

Termasuk, menjaga peserta didik terhindar dari kegiatan yang disebut bertentangan dengan norma agama, sosial dan budaya Indonesia berkenaan dengan Hari Valentine.

Edaran itu meminta Pengawas Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), Kepala SD dan SMP baik Negeri maupun Swasta dan Pimpinan Lembaga Pendidikan Non Formal untuk mengimbau peserta didik agar tidak merayakan Hari Valentine.

"Kepada pengawas kepala sekolah dan guru diharapkan melakukan pengawasan dan pemantauan kegiatan peserta didik di masing-masing satuan pendidikan," dikutip dari website resmi Pemkot Depok, Senin (13/2/2023).

SE tersebut juga meminta seluruh perangkat sekolah untuk menanamkan sikap dan perilaku melestarikan nilai-nilai budaya Indonesia.

Perangkat Sekolah diharapkan mengambil langkah-langkah pencegahan terkait kegiatan perayaan Hari Valentine yang dilakukan peserta didik.

Editor: Sondang
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS