PARBOABOA, Jakarta – Kasus penganiayaan terhadap terhadap putra petinggi GP Ansor, Cristalino David Ozora tengah menyita perhatian masyarakat. Pasalnya, pelaku merupakan anak pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo.
Dalam video yang beredar di media sosial, tampak Mario berkali kali menghantam kepada David dengan kakinya. Padahal, saat itu, David sudah tersungkur tak berdaya.
Penganiayaan secara brutal oleh Mario ini terjadi di sebuah perumahan di Pesanggarahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) sekitar pukul 20.30 WIB.
Setelah pemeriksaan lebih lanjut, sederet fakta pun terkuak, baik terkait tindak kekerasan tersebut hingga keterlibatan dan dampak terhadap sekelilingnya.
Berikut Deretan Fakta Baru dalam Kasus Penganiayaan Mario Terhadap David
1. Ada tersangka lain dan perekam aksi brutal Mario
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tersangka lain, yakni teman Mario yang bernama Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan.
Menurut polisi, Shane menjadi pihak yang memprovokasi Mario untuk menganiaya David. Selain itu, ia dianggap telah melakukan pembiaran saat aksi penganiayaan dilakukan.
Meski tidak terlibat secara langsung melakukan aksi kekerasan kepada David, Shane menjadi pihak yang merekam aksi brutal Mario tersebut.
Atas dasar itu, Shane hanya dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014, sementara Mario dikenakan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2.
2. Pacar Mario disanksi Tarakanita
Pacar Mario yang diklaim menjadi alasannya melakukan kekerasan terhadap David, AG, mendapatkan sanksi dari sekolahnya, SMA Tarakanita 1. Pihak sekolah juga membenarkan AG adalah siswinya yang duduk di kelas X SMA.
Kepala SMA Tarakanita 1 Sr. Pauletta mengatakan, kekerasan bukan bagian dari nilai-nilai Tarakanita sehingga pihaknya tidak mentolerir tindakan perundungan dalam bentuk apapun oleh peserta didik, baik di lingkungan sekolah atau di luar sekolah.
"Bahwa terhadap siswi yang bersangkutan telah diambil tindakan sesuai aturan sekolah dan dengan memperhatikan Undang-undang terkait, antara lain tentang perlindungan anak," ujar Pauletta dikutip keterangan resmi, Jumat (24/2/2023).
3. Bukan AG, ada perempuan lain yang melapor ke Mario
Polisi menemukan AG bukanlah pihak yang mengadukan perbuatan tak menyenangkan David ke Mario yang akhirnya berbuah tindak kekerasan.
Setelah diselidiki lebih lanjut, ternyata aduan itu disampaikan oleh perempuan berinisial APA yang merupakan saksi baru dalam kasus ini.
"Perkembangan dari kemarin kan ada saksi baru yang kami temukan, itu saudari APA, itu yang menyampaikan perbuatan yang tidak baik itu, saksi APA menyampaikan ke tersangka MDS," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (24/2).
"Kemudian MDS mengonfirmasi ke anak saksi AG, setelah dibenarkan itulah yang membuat tersangka MDS emosi dan mengajak anak korban (David) untuk bertemu," ucap Ade Ary.
4. Universitas Prasetiya Mulya pecat Mario
Universitas Prasetiya Mulya resmi mengeluarkan anak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satriyo usai terseret kasus penganiayaan terhadap David.
Rektor Universitas Prasetiya Mulia Djisman Simanjuntak mengatakan, pemecatan itu diambil dalam Rapat Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya pada Kamis (23/2/2023).
"Rapat pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka saudara Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023," kata Djisman, Jumat (24/2/2023).
5. Ayah Mario mundur dari ASN
Ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II. Selain itu, ia juga mundur dari status Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu.
Dalam surat yang beredar, Rafael meminta maaf atas kepada keluarga David atas penganiayaan yang dilakukan oleh putranya dan bersedia mundur dari jabatan, serta status sebagai PNS Kemenkeu.
Surat tersebut dibenarkan oleh Staf Khusus Menkeu Yustinus Prastowo. "Benar, per hari ini (mundurnya)," kata Yustinus, Jumat (24/2/2023).
Bukan hanya mundur, harta kekayaan Rafael senilai Rp56 miliar pun jadi sorotan. Sri Mulyani pun memerintahkan Inspektorat Jenderal Kemenkeu untuk segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan Rafael.
6. Rafael mengaku tidak punya Rubicon dan Harley-Davidson
Rafael sempat buka suara mengenai Jeep Wrangler Rubicon dan Harley-Davidson yang sempat dipamerkan anaknya di media sosial. Rubicon juga diketahui menjadi kendaraan yang digunakan Mario menemui David.
Rafael mengklaim, mobil dan motor mewah tersebut bukan miliknya. Keberadaan Rubicon dan Harley ini menjadi sorotan lantaran tak masuk dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Rafael tahun 2021.
"Sebetulnya itu bukan, ini, tapi mending kita fokus kepada ini saja, itu bukan milik saya," kata Rafael, Jumat (24/2/2023).
7. Kondisi David membaik
Pihak keluarga David, Rustam mengatakan bahwa kondisi David sudah mulai membaik usai koma selama empat hari dan menjalani perawatan intensif di ruang ICU.
"Alhamdulillah, terhitung sejak sore ini, kondisi Ananda David sudah mulai membaik dan menunjukkan perkembangan yang cukup signifikan," kata Rustam di media sosial, Jumat (24/2/2023).
Rustam menyebut, David saat ini sudah tidak lagi memakai sedasi. Sedasi adalah penggunaan obat anestesi untuk menghasilkan penurunan tingkat kesadaran, sehingga menimbulkan rasa mengantuk.
"Hal ini menandakan bahwa tanpa penggunaan obat penenang Ananda David sudah tidak lagi merasa cemas maupun gelisah," ucapnya.
Editor: Sondang