PARBOABOA, Jakarta - Penyanyi Krisdayanti di akun YouTube Akbar Faizal buka-bukaan mengenai total gaji dan tunjangan yang didapatnya sebagai anggota DPR RI.
Menurut Krisdayanti, ada beberapa penerimaan yang didapatnya secara rutin.
"Setiap tanggal 1 Rp 16 juta (gaji pokok), Tanggal 5 Rp 59 juta ya (tunjangan), kalau tidak salah" ujar Krisdayanti, dikutip dari YouTube Akbar Faizal, Rabu (15/9).
Selain itu, KD juga mendapatkan dana aspirasi yang wajib sebesar Rp 450 juta sebanyak 5 kali dalam setahun. Ditambah lagi dengan pendapatan dari dana kunjungan Dapil sebesar Rp140 juta sebanyak 8 kali setahun.
Ternyata tidak hanya tunjangan dan gaji selama menjabat, anggota DPR akan mendapat tabungan hari tua (THT) serta uang pensiun bulanan, meski hanya menjabat selama satu periode.
Uang pensiun tersebut akan diberikan sampai mantan anggota DPR tersebut meninggal. Kalau dia memiliki istri/suami yang ditinggalkan, maka dana pensiun tersebut akan dilanjutkan ke pasangannya sampai meninggal juga.
Setelah pembicaraan mengenai gaji dan tunjangan yang di dapat KD sebagai anggota DPR menyeruak ke publik, Forum Masyarakat Perduli Parlemen Indonesia (Formappi) menyebutkan dana pensiun anggota DPR ini tidak masuk akal dan membebani keuangan negara.
"Apalagi jika mengingat kinerja anggota selama menjabat satu periode yang mungkin tanpa catatan membanggakan. Rasa-rasanya dana pensiun itu menjadi hadiah yang sulit dipertanggungjawabkan, susah dinalar dan nggak masuk akal," imbuh kata peneliti Formappi, Lucius Karus, Rabu (15/9/2021).
Selain itu, Lucius mempersoalkan dana reses dan aspirasi yang didapat anggota DPR yang sangat besar.
"Dari hasil kinerja DPR kita mengetahui bahwa produktivitas DPR dalam melaksanakan fungsi pokok mereka sangat rendah, dan dari situ kita bisa melihat betapa sia-sianya anggaran untuk serap aspirasi jika akhirnya hasil yang bisa ditunjukkan DPR Sebagai bukti pelaksanaan tugas mereka sangat buruk," sambung dia.
Lucius menilai fasilitas tersebut tidak adil jika dibandingkan dengan para aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja puluhan tahun. Karena itu, Formappi berharap DPR menghapus kebijakan dan pensiun ini demi efektifitas anggaran negara.