Daftar Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS

BPJS Kesehatan (Dok. BPJS Kesehatan)

PARBOABOA, Pematangsiantar - Apakah kamu pengguna BPJS Kesehatan? Kalau iya, sudahkah kamu tahu jika ada sejumlah layanan kesehatan yang tidak masuk dalam pertangggungan BPJS? Kalau belum simak informasi berikut ini sampai selesai, agar tidak terjadi kekeliruan saat akan melakukan klaim BPJS saat berobat.

Layanan kesehatan yang disediakan negara melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan diklaim sebagai salah satu asuransi dengan jumlah klaim yang paling lengkap. Selain itu BPJS juga mempunyai iuran yang cukup rendah jika dibandingkan dengan asuransi kesehatan swasta, sehingga masyarakat yang menjadi pesertanya tidak terlalu terbebani dengan iuran asuransi ini.

Menurut Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, ada sejumlah layanan yang tidak dapat diklaim peserta BPJS.

Berikut ini daftarnya:

1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.

2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.

3. Perataan gigi, seperti behel.

4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.

5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.

6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.

7. Pengobatan mandul atau infertilitas.

8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang gak bisa dicegah, seperti tawuran.

9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.

10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.

11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.

12. Alat dan obat kontrasepsi.

13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.

14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.

16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.

17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.

18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.

19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.

20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan yang diberikan.

Nah itu dia keseluruhan layanan yang tidak dapat diklaim BPJS. Jadi sebelum berobat, pastikan layanan kesehatan yang kamu terima tidak masuk dalam daftar diatas, agar klaim BPJSmu dapat berlaku. Semoga bermanfaat dan salam sehat.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS