PARBOABOA, Jakarta - Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tahap pertama sudah dilakukan sejak Maret 2021 lalu. Sampai dengan September 2022, ada 270 kamera ETLE statis ,806 kamera ETLE mobile dan 58 kamera speed cam yang sudah tersedia di 34 provinsi.
Keberadaan tilang elektronik ini diharapkan dapat menyadarkan para pelanggar lalu lintas agar berhati-hati dalam berkendara dan sesuai dengan rambu atau marka yang sudah ditentukan.
Selain itu, pengendara juga harus mengetahui cara mengecek apakah kendaraannya terkena tilang elektronik atau tidak. Sebab, pengendara yang terkena tilang online, wajib membayar denda sesegera mungkin sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditentukan. Jika tidak, nomor STNK akan diblokir secara otomatis.
Cara cek status kendaraan yang terkena tilang elektronik atau tidak, berikut langkah-langkahnya:
Buka halaman resmi dari Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yaitu di https://etle-pmj.info/id/check-data.
- Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka. Pengendara bisa melihatnya di STNK.
- Setelah memasukkan kelengkapan data yang diperlukan, klik ‘Cek Data’.
- Jika memang ada pelanggaran, maka data status akan keluar di halaman tersebut disertai dengan catatan waktu, lokasi dan tipe kendaraan. Namun, jika ternyata pengendara tidak melakukan pelanggaran, maka akan muncul tampilan ‘No Data Available’ atau ‘Data Tidak Ditemukan’.
Adapun alur kerja tilang elektronik adalah sebagai berikut:
Deteksi
Secara otomatis, perangkat kamera CCTV menangkap gambar pelanggaran lalu lintas melalui kontrol terpusat. Lalu, gambar sebagai barang bukti pelanggaran langsung dikirim ke back office ETLE di polda setempat.
Identifikasi
Selanjutnya petugas akan mengidentifikasi data kendaraan yang terekam kamera CCTV dengan menggunakan Electronic Registration and Identification sebagai sumber data kendaraan yang valid.
Kirim Surat
Selanjutnya, petugas mengirim surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang dilakukan. Selain ke alamat rumah, surat konfirmasi juga bisa dikirimkan melalui e-mail.
Konfirmasi
Setelah menerima surat konfirmasi pelanggaran dari petugas, para pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi melalui website atau bisa juga mengunjungi langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.
Penerbitan Surat Tilang
Terakhir, petugas akan menerbitkan surat tilang resmi dengan metode pembayaran Virtual Account (VA) Bank pada setiap pelanggaran yang sudah berhasil diverifikasi.