Bunuh Ayah dan Abang Kandung, Pria ini divonis 20 Tahun Penjara

JPU menuntut terdakwa pembunuhan bapak dan abang kandung (f:iskandar/mistar)

PARBOABOA, Medan - Seorang pemuda bernama Muhammad Arsyad Kertonawi alias Arsad (20), divonis 20 tahun penjara karena tega membunuh bapak beserta abang kandungnya dengan sadis.

Tuntutan itu disampaikan oleh JPU Sri Yanti Lestari dalam persidangan yang digelar secara video conference (online) di Pengadilan Negeri Medan pada Jumat (11/2/2022).

"Menuntut supaya majelis menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Arsyad Kertonawi alias Arsad dengan pidana penjara selama 20 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ucap JPU Sri.

Dikatakan JPU, adapun hal yang memberatkan, karena perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana.

"Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana," urai JPU.

Setelah mendengar tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang mendatang.

Sebelumnya, pembunuhan ini terjadi di rumah mereka di Jalan Tengku Amir Hamzah, Medan, Sumatera Utara (Sumut) pada Sabtu 28 Agustus 2021. Peristiwa itu berawal saat, terdakwa bertengkar dengan abangnya bernama Muhammad Rizki Sarbaini (21).

Semenjak itu, timbul niat jahat dari terdakwa untuk membunuh abangnya. Apalagi, setiap terdakwa bertengkar dengan abangnya, terdakwa selalu disalahkan oleh ayahnya Sugeng (50).

Sehingga, terdakwa semakin bertekad untuk menghabisi ayah beserta abangnya tersebut. Sebelum kejadian, sekira pukul 10.00 WIB, ia pergi ke Pajak Sukaramai untuk membeli dua pisau dan racun rumput.

"Terdakwa pun membelinya dengan harga Rp60 ribu dan sepulangnya membeli pisau terdakwa singgah di Jalan Surabaya untuk membeli racun rumput, dan setelah terdakwa membeli pisau dan racun rumput lalu terdakwa kembali ke rumahnya," ujar JPU Sri.

Sesampai dirumah, terdakwa langsung menyimpan kedua pisau dan racun rumput tersebut ke dalam lemari dapur dan kemudian ia pun tidur. Sekitar pukul 16.00 WIB terdakwa bangun dan langsung ke warung dekat rumahnya untuk membeli kopi dan susu.

Kemudian sekira pukul 18.10 WIB, terdakwa memasak air dan membuat kopi susu sebanyak 6 gelas dan mencampurnya dengan racun rumput tersebut.

Saat itu, abang terdakwa langsung meminumnya setengah gelas, sementara terdakwa hanya meminumnya basah-basah bibir, setelah meminum kopi susu beracun itu terdakwa melihat abangnya muntah-muntah, sementara ayahnya tidak ada reaksi apapun.

Melihat abangnya muntah-muntah lantas ibu terdakwa menyuruhnya menemani abangnya ke klinik. Namun terdakwa yang saat itu kalap mata masih melihat ayahnya duduk santai sendirian di teras rumah, nekat mengambil pisau ke dapur.

"Terdakwa langsung mendatangi ayahnya dan menikam pisau kearah lehernya, sebanyak 1 kali dan selanjutnya kearah perutnya secara berulang kali. Setelah terdakwa menikamnya lalu ayahnya pun langsung terjatuh ke lantai dan saat itu ayahnya menjerit kesakitan," jelas JPU Sri.

Kemudian datang adiknya Afifah Nurul ikut menjerit melihat kejadian tersebut. Lantas terdakwa pun mendekatinya dengan membawa pisau, lalu adiknya duduk di kursi sambil menundukkan kepalanya dalam keadaan ketakutan.

Tidak berapa lama, kemudian datanglah  adiknya Atikah dan diikuti oleh ibu dan abangnya. Melihat hal tersebut, abangnya lantas melempar helm ke terdakwa hingga saat itu mereka sempat saling lempar-lemparan helm.

"Kemudian ibunya dan adiknya Atikah masuk ke dalam kamar, sedangkan adiknya Afifah keluar dari rumah dan minta bantuan kepada warga," urai JPU Sri.

Tidak sampai di situ, terdakwa lantas mengejar abangnya dan menikamkan pisau kebagian perutnya secara membabibuta. Setelahnya terdakwa lantas menjumpai ibu dan adiknya di kamar lalu menjatuhkan pisau kemudian meminta maaf.

Hingga akhirnya, terdakwa pun berhasil diamankan petugas kepolisian dibantu oleh warga yang sudah ramai di lokasi kejadian.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS