BPOM Singgung Kemendag soal Bahan Baku Obat Sirop yang Picu Gagal Ginjal Akut

Kepala BPOM Penny Lukito saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, (02/11/2022). Penny mengatakan bahwa BPOM tidak bisa mengawasi produk dengan senyawa Etilen Glikol dan Dietilen Glikol (EG dan DEG) pada obat sirop karena belum ada standar internasional yang dijadikan patokan pengawasan. (Foto: TEMPO/M Taufan Rengganis)

PARBOABOA, Jakarta - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito singgung Kemendag soal impor bahan baku obat berupa polyethylene glycol (PEG), propylene glycol (PG) maupun etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) tidak melalui surat keterangan impor (SKI) BPOM.

Penny mengatakan, bahan baku pembuatan obat sirop tersebut masuk ke Indonesia lewat Kementerian Perdagangan-non larangan dan pembatasan atau surat keterangan impor (SKI) Kemendag sehingga penggunaannya tidak terawasi oleh BPOM.

"Bahan baku pada umumnya masuk melalui SKI BPOM. Khusus untuk pelarut PG dan PEG ini, masuknya tidak melalui SKI BPOM, tapi melalui Kementerian Perdagangan, non-lartas. BPOM tidak bisa melakukan pengawasan ke mutu dan keamanannya pada saat masuk ke Indonesia," kata Penny dalam rapat bersama Komisi IX DPR, Rabu (02/11/2022).

Penny menyebut bahan baku PG dan PEG tidak termasuk dalam pharmaceutical grade melainkan technical grade, dan kedua hal tersebut memiliki perbedaan sangat besar.

"Ada perbedaan sangat besar antara bahan baku dalam bentuk pharmaceutical grade dengan bahan baku yang hanya untuk industri kimia lainnya. Tentunya perbedaan harga ini dapat dimanfaatkan oleh para penjahat itu," kata dia.

Untuk itu, BPOM mengusulkan revisi SKI PG dan PEG yang juga harus melalui BPOM.

"BPOM mengusulkan agar terdapat revisi pada skema importasi PG dan PEG dengan menjadi kategori lartas. Sehingga nantinya, importasi kedua senyawa itu harus melalui persetujuan atau SKI BPOM," imbuhnya.

Soal pengawasan bahan baku obat impor tersebut, kata Penny, sudah disampaikan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat rapat terbatas dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebelumnya.

 "Tentunya ini sangat penting untuk diubah,” tuturnya.

Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa bahan obat berupa pelarut bisa juga digunakan oleh berbagai macam industri, seperti cat dan tekstil. Oleh karena itu, menurut dia, seharusnya bahan baku itu diklasifikasikan lewat berbagai grade dan pengawasannya harus lewat BPOM terlebih dahulu.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS