PARBOABOA, Pematang Siantar - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Sumatra Utara menemukan adanya kejanggalan pemberian honorarium pegawai di lingkungan Pemko Pematang Siantar yang melebihi Standar Harga Satuan Regional (SHSR) tahun anggaran 2022.
Temuan tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor.61.B/LHP/XVIII.MDN/05/2023, yang dikeluarkan pada tanggal 18 Mei 2023.
Dalam laporan BPK itu disebutkan beberapa inisial pegawai yang menerima honor berlebih, antara lain MSN sebesar Rp15,3 juta, ZS Rp1,7 juta, PS Rp637 ribu, HO Rp2,3 juta dan Rp1,06 juta serta BU Rp19,3 juta.
Menurut Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat (Humas) dan Tata Usaha Perwakilan BPK Sumut, Mulya Widyopati, hingga saat ini belum ada titik terang atau tindaklanjut dari Pemko Pematang Siantar, karena pemeriksaan inspektorat belum selesai.
"Pengumpulan laporan atas temuan kami yang berasal dari tindaklanjut Inspektorat daerah ke kami (BPK RI) belum selesai per semester ini," katanya saat dikonfirmasi PARBOABOA melalui sambungan telepon, Jumat (8/9/2023).
Mulya merincikan temuan tersebut, antara lain di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sekitar Rp55 juta dalam belanja honorarium Tim Profesi Ahli, tim Penilai Teknis dan Penilik Penyelenggaraan Gedung.
"Kemudian di Dinas Pendidikan sekitar Rp55 juta dalam honorarium tim bantuan operasional sekolah dan PAUD serta kesehatan," jelasnya.
Temuan lain, lanjut dia, ada di bagian hukum Sekretariat Daerah (Setda) Pematang Siantar sebesar Rp55,7 juta dalam pembayaran Tim Pelaksanaan Kegiatan Monitoring dan Pengawasan Pupuk Bersubsidi; Tim Penyusunan Standar Pelayanan Minimal; dan Tim laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
"Temuan-temuan lainnya juga dengan nilai lebih kecil terdapat pada BPKPD dan Dinas Perpustakan Kearsipan," ungkap Mulya.
Sementara temuan di Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) dan dinas Perpustakaan Kearsipan Kota Pematang Siantar terdapat kelebihan pembayaran honorarium yang seharusnya dibayar per bulan tetapi dibayarkan per kegiatan.
"Terdapat kelebihan pembayaran honorarium yang seharusnya dibayar per bulan tetapi dibayarkan per kegiatan sebesar Rp47.430.000 di sana," jelas Mulya.
Ditambahkannya, BPK Perwakilan Sumut akan tetap memantau bertahap tindaklanjut dari laporan tersebut.
"Segera ditindaklanjuti dan diselesaikan dan kita akan pantau terus secara bertahap," imbuh Mulya.
Pemko Pematang Siantar Panggil OPD yang Kelebihan Bayar Honorarium Pegawai
Menyikapi temuan dari BPK, Kepala Inspektorat Pematang Siantar, Herri Okstarizal mengaku telah memanggil sejumlah pegawai di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) yang disebutkan dalam laporan BPK.
"Kita pastinya tetap tindaklanjuti sesuai rekomendasi LHP itu dan jelas kewajiban kita untuk melakukan asistensi dan memanggil OPD yang kelebihan bayar tersebut," ujarnya saat dikonfirmasi di ruangannya, Jumat (8/9/2023).
Herri memastikan Inspektorat akan melakukan diskusi dengan tim BPK RI terkait tindak lanjut, solusi dan penyelesaian temuan tersebut.
“Mudah-mudahan kita dapat selesai ditindaklanjuti sebelum pemantauan tindak lanjut oleh BPK. Kita pastikan ada beberapa yang sudah mengembalikan kerugian negara tersebut dan sudah kita laporkan ke mereka," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Pematang Siantar, Arrie Sembiring menyatakan BPKPD sesuai aturan dan regulasi tekait pelaksanaan pembayaran atas kerugian negara tersebut.
"Kita tidak akan tutup mata, jika benar temuan tersebut benar adanya sesuai regulasi, kita hanya mengikuti saja," singkatnya kepada PARBOABOA saat ditemui di ruangannya, Jumat (8/9/2023).
Editor: Kurniati