PARBOABOA, Jakarta – Kementerian Kesehatan akan memperluas penyuntikan vaksin keempat atau booster kedua untuk masyarakat umum mulai 24 Januari 2023 mendatang. Sebelumnya booster kedua hanya diberikan kepada tenaga kesehatan (nakes).
Sama seperti vaksin pertama, kedua dan ketiga, vaksin keempat juga akan disuntikkan secara gratis, demi meningkatkan imunitas tubuh masyarakat di tengah kemunculan varian COVID-19 yang baru.
Izin penyuntikan vaksin booster kedua ini diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu melalui Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C/380/2023 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Kedua bagi Kelompok Masyarakat Umum.
"Mulai 24 Januari 2023, dapat dimulai pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster kedua bagi semua masyarakat umum (18 tahun ke atas)," tulis salinan SE tersebut, dikutip Sabtu (21/1/2023).
Interval pemberian vaksinasi COVID-19 dosis keempat atau booster kedua adalah interval 6 (enam) bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama. Bagi yang berminat untuk mendapatkannya, bisa mendatangi fasilitas pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia.
"Vaksinasi COVID-19 dosis booster kedua bagi masyarakat umum dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau di pos pelayanan vaksinasi COVID-19," jelas SE tersebut.
Jenis vaksin yang dapat digunakan untuk dosis booster kedua ini adalah vaksin yang telah mendapat izin penggunaan darurat (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), melalui rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI), serta memperhatikan ketersediaan vaksin COVID-19 yang ada.
Editor: -