PARBOABOA, Jakarta – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyebut jika kenaikan Biaya Perjalanan Haji (Bipih) Rp69 juta pada tahun 2023 telah melalui pertimbangan yang memenuhi prinsip keadilan.
"Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian," ujar Yaqut dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (19/01/2023).
Ia menjelaskan, angka tersebut mengikuti dari biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) yang diambil dalam rangka keseimbangan dan keadilan antara beban jemaah dan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH ke depannya.
Di sisi lain, Yaqut juga mendorong pemerintah agar mencari formula bagaimana cara untuk menjaga prinsip istitha’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji pada tahun-tahun berikutnya.
"Itu usulan pemerintah. Menurut kami, itu yang paling logis untuk menjaga supaya yang ada di BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) itu tidak tergerus, ya dengan komposisi seperti itu. Jadi dana manfaat itu dikurangi, tinggal 30 persen, sementara yang 70 persen menjadi tanggung jawab jamaah," tutur Yaqut.
Kemenag kemudian merinci apa saja biaya yang dibebankan kepada para jamaah seperti yang telah diusulkan:
- Biaya penerbangan (Embarkasi-Arab Saudi): Rp33.979.784
- Akomodasi di Makkah: Rp18.768.000
- Akomodasi di Madinah: Rp5.601.840
- Biaya hidup (living cost): Rp4.080.000
- Visa: Rp 1.224.000 6. Paket layanan Masyair: Rp5.540.109
Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) mewakili pemerintah mengusulkan BPIH 2023 sebesar Rp98.893.909. Dari angka tersebut, biaya yang dibebankan kepada jemaah haji sebesar Rp69 juta. Sementara sisanya dibayarkan nilai manfaat dana haji.