Biaya Haji 2022 Naik Jadi Rp 39,8 Juta Per Orang

Ilustrasi Ibadah Haji (dok REUTERS/Ahmed Yosri)

PARBOABOA, Jakarta - Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) telah diumumkan pada Rabu (14/4). Dari hasil Rapat Kerja antara Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi VIII DPR RI, BPIH ditetapkan sebesar Rp 81.747.844,04 juta per orang. Namun tak perlu khawatir, calon jemaah haji hanya perlu menanggung biaya sebesar Rp 39.886.009.

"BPIH rata-rata jamaah tahun keberangkatan 1443 H/2020 M yang disetujui sebesar Rp 81.747.844,04. Biaya rata-rata yang dibayar langsung jamaah senilai Rp 39.886.009," ujar Ketua Komisi VIII DPR, Yandri Susanto, Rabu (13/4).

Jika dibandingkan dengan BPIH tahun 2020 yang hanya Rp 35 juta, berarti BPIH tahun 2022 mengalami kenaikan hampir Rp 5 juta.

Namun sejalan dengan kenaikan BPIH ini, jemaah haji akan mendapat sejumlah peningkatan pelayanan selama pelaksaanan ibadah haji, salah satunya adalah peningkatan volume makan jemaah haji di Mekkah dan Madinah dari dua kali per hari menjadi tiga kali per hari.

Jemaah haji yang keberangkatannya tertunda pada tahun 2020 akibat pandemi Covid-19, tidak akan dibebankan untuk membayar selisih antara BPIH tahun 2020 dan tahun 2022. Biaya selisih tersebut akan dibebankan kepada alokasi virtual account yang telah dimiliki para calon jemaah haji tahun 2020 yang selama ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI.

Sebelumnya Arab Saudi telah mengumumkan akan menerima 1 juta orang calon jemaah haji di luar Arab Saudi. Kendati demikian, Pemerintah Indonesia sampai saat ini belum mendapatkan kepastian soal kuota haji sampai saat ini.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS