PARBOABOA, Medan - Hamdani Umar (48), Aiyub (35), dan Syukri (43), warga asal Aceh dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (18/10).
Ketiganya diketahui menyulupkan sabu seberat 10 kg yang didapat dari perairan Malaysia.
Tuntutan itu dibacakan oleh jaksa Fransisca Panggabean di PN Medan. Ketiganya telah divonis bersalah karena terlibat dalam peredaran sabu seberat 10 kg dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan hukuman berupa pidana mati kepada ketiga terdakwa”, kata Panggabean (18/10).
Sementara dalam pertimbangan jaksa, hal yang memperberat perbuatan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.
Usai mendengarkan dakwaan jaksa, majelis hakim memberi waktu kepada kuasa hukum (PH) terdakwa untuk membacakan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.
Tiga terdakwa asal Aceh tersebut ditangkap polisi setelah mendapat informasi adanya penyelundupan sabu dari Malaysia.
Ketiganya ditangkap sekitar pukul 19.00 WIB pada 30 Juni 2022 di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, Desa Halabang, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.
Para terdakwa membawa 10 paket yang berisikan sabu. Sabu tersebut dijemput dari perairan Malaysia.
Sambil menunggu bus yang lewat, 10 kantong plastik teh Cina merek Guanyinwang disimpan dalam karung goni yang disembunyikan di semak-semak di pinggir Jalan Lintas Medan Banda Aceh di Desa Halabang, Kecamatan Besitang, kabupaten Langkat.
Rencananya, seluruh sabu ini akan dibawa ke Aceh Timur, Provinsi Aceh.
Dari kesaksian ketiga terdakwa, jika mereka berhasil menyelundupkan sabu tersebut maka mereka akan dibayar sesuai kesepakatan.