PARBOABOA, Medan – Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) wajibkan ternak babi yang masuk ke wilayah Sumut memiliki dokumen yang lengkap. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya mengantisipasi penyebaran virus African Swine Fever (ASF)
Aturan ini sesuai arahan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumut Azhar Harahap yang dilansir dari Antara, Sabtu (3/9). Ia menyebutkan bahwa dokumen lengkap yang dimaksudkan adalah keterangan hasil pemeriksaan kesehatan ternak dan surat keterangan asal ternak.
"Di luar itu kita tegaskan tidak boleh. Kita tegas, kita pulangkan," katanya.
Azhar mengungkapkan, dengan adanya pemberlakuan tersebut dilakukan untuk mempermudah pihaknya dalam melihat kesehatan hewan ternak yang dibawa. Oleh karenanya, pihak Dinas Peternakan akan melakukan pengawasan ketat terhadap hewan ternak yang masuk ke Sumut.
“Meskipun wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) di Sumut melandai. Namun perlu dicegah untuk seluruh hewan ternak berkaki empat masuk ke Sumut ini dari luar provinsi,”ujarnya.
“Karena itu tak hanya hewan ternak babi, ternak sapi juga, kerbau ya, kita perketat terus. Sekali lagi kita minta tegas kepada siapa saja, jangan memasukkan hewan ternak tak berizin ke Sumut,” tambahnya.
Azhar kemudian mengatakan, pihaknya tidak menapik bahwa masih ada laporan terkait oknum-oknum yang ingin melakukan kecurangan dengan memasukkan ternak babi ke Sumut tanpa izin, seperti dari Lampun dan Riau.
Terkait hal itu, pihaknya akan teru berkoordinasi dengan dinas peternakan di masing-masing kabupaten dan kota untuk memperketat pengawasan khususnya di pintu-pintu masuk perbatasan.
"Ini bukan main-main, selain karena perintah Gubernur Edy Rahmayadi, juga untuk kesehatan hewan di Sumut," katanya.