Perdana Menteri Australia Scott Morrison mengatakan negara itu akan memperkenalkan undang-undang untuk membuat raksasa media sosial memberikan rincian pengguna yang mengunggah komentar yang mengandung fitnah atau hoax.
Dirinya bahkan menyebut media sosial sebagai “Istana Pengecut”. Dia mengatakan, platform media sosial seharusnya diperlakukan sebagai penerbit ketika komentar-komentar anonim yang mencemarkan nama baik dipublikasikan.
"Dunia daring seharusnya tidak menjadi dunia barat yang liar di mana bot dan fanatik dan troll dan lainnya secara anonim berkeliaran dan dapat membahayakan orang," kata Morrison, Ahad (28/11)
Morrison mengatakan, undang-undang ini sejatinya dibuat untuk menyamaratakan aturan di kehidupan nyata dengan perilaku di ranah online.
"Aturan yang ada di dunia nyata harus sama seperti di dunia digital. Dunia online seharusnya tidak menjadi wadah untuk mengumbar ujaran kebencian atau tempat di mana para anonim bebas menyakiti orang lain," ungkap Morrison.
Selain diminta untuk mengungkap identitas akun anonim, perusahaan media sosial di Australia juga harus menyediakan layanan pengaduan untuk pengguna, khususnya bagi mereka yang menjadi korban bullying atau fitnah.
Lewat kanal pengaduan tersebut, nantinya pengguna (korban) bisa meminta pihak media sosial yang bersangkutan untuk menghapus unggahan yang dianggap telah memfitnah mereka.
Jika pelaku bullying tidak mau menghapus konten mereka atau pelapor ingin mengambil tindakan lebih lanjut, perusahaan media sosial berhak meminta persetujuan pelaku untuk mengungkap identitas asli mereka.
Apabila pelaku tidak menyetujui identitas mereka diungkap, maka pengadilan akan memerintahkan perusahaan media sosial untuk mengungkap identitas mereka.
Di samping itu, Menteri Komunikasi Paul Fletcher mengungkapkan saat ini pemerintah sedang mempertimbangkan opsi itu dan sejauh mana tanggung jawab secara umum platform, seperti Twitter dan Facebook ketika konten yang memfitnah dipublikasikan di situs mereka.
Kendati demikian, Fletcher tidak menjelaskan lebih rinci ihwal rencana pemerintah, apakah akan mempertimbangkan undang-undang yang akan mendenda platform media sosial karena memposting materi yang memfitnah atau tidak.
Ia hanya mengatakan pemerintah sedang mengkaji seluruh aspek dari tindakan yang akan diambil.
“Kami akan melihat hal itu. Kami akan menjalani proses sistematis dan hati-hati” katanya.
“ Dengan berbagai cara, kami mendalami gagasan tentang konten mana yang bisa disiarkan tanpa melanggar hukum.”
Untuk diketahui, bulan lalu Mahkamah Agung Australia memutuskan bahwa penerbit dapat dimintai tanggung jawab atas forum daring, sebuah putusan yang membenturkan Facebook dan media massa satu sama lain.
Putusan itu juga menyembunyikan alarm bagi semua sektor yang berinteraksi dengan pubik lewat media sosial, dan medorong perlunya revisi atas hukum pencemaran nama baik di Australia.