Anggota Komisi III DPR Dukung Kapolri Terkait Penghapusan Tilang Manual

Tilang manual dihapus ( Foto : Polres Tanjab Barat )

PARBOABOA, Jakarta – Salah satu Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Andi Rio Idris Padjalangi mendukung kebijakan Kapolri untuk menghapus tilang manual dan pemberlakukan tilang elektronik atau e-TLE, karena tilang manual rawan dan rentan disalahgunakan oleh pengendara maupun oknum polisi

“Saya mendukung untuk kemajuan yang luar biasa di Polri, terutama untuk Korlantas yang berinisiatif untuk menghapus tilang manual dan menggantikannya dengan sistem tilang elektronik,” kata Andi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (28/10/2022).

Selain itu, ia berharap dengan adanya kebijakan tersebut dapat meningkatkan kembali kepercayaan publik terhadap Polri yang saat ini mengalami penurunan dibandingkan dengan institusi penegak hukum lainnya.

“Diharapkan Kapolri dapat terus memperbaiki institusi Polri yang langsung bersentuhan dengan masyarakat, sehingga dapat lebih dipercaya dan dicintai lagi oleh masyarakat. Selain itu, saya juga mendorong untuk Korlantas Polri dapat mensosialisasikan kebijakan tilang elektronik kepada masyarakat dan jajarannya,” ujar Andi.

Andi menilai, Polri harus mempersiapkan sejak dini penempatan kamera tilang elektronik di sejumlah titik. Jangan sampai kebijakan tersebut tidak memberikan dampak disiplin dalam berlalu lintas bagi masyarakat.

Sebelumnya, instruksi larangan menggelar tilang secara manual dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022. Surat telegram itu ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Dalam telegram tersebut, jajaran polisi sabuk putih diminta mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau e-TLE, baik statis maupun mobile. Penindakan pelanggaran lalu lintas diminta tidak menggunakan tilang manual.

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan e-TLE, baik statis maupun mobile, dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut, Jumat (21/10/2022) lalu.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS