Hari PRT Internasional: Ancaman Mogok Makan Jika RUU PPRT Tak Segera Dibahas DPR

PRT gelar aksi mencuci baju di depan gedung DPR, Rabu (14/6/2023). (Foto: Parboaboa/Muazam)

PARBOABOA, Jakarta - Pekerja Rumah Tangga (PRT) Indonesia kembali harus gigit jari saat peringatan Hari PRT Internasional tahun ini. Sebab, RUU PPRT yang dicetuskan sejak 19 tahun lalu tak kunjung dibahas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Senayan.

Mestinya, kata Perwakilan Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) , Yuni Sri Rahayu, RUU PPRT menjadi kado istimewa di peringatan hari PRT Internasional yang diperingati setiap 16 Juni ini. Namun, mereka tak patah semangat dan akan terus berjuang agar RUU PPRT disahkan DPR.

“Yang pastinya selama UU belum disahkan, kita akan tetap aksi, kita nggak akan patah semangat karena memang itu hak kita yang harus dilindungi,” tegas Yuni kepada Parboaboa.

Yuni mengancam Jala PRT akan menggelar aksi besar jika DPR tak kunjung membahas RUU PPRT hingga masa persidangan V Tahun sidang 2022-2023 berakhir pada 13 Juli mendatang.

Ancaman senada juga datang dari Koordinator Nasional Jala PRT, Lita Anggraini yang akan mogok makan apabila DPR tak kunjung membahas RUU PPRT pada bulan ini.

“Kalau dalam seminggu ini tidak dibahas, kami akan menggelar puasa dan mogok makan secara bergantian,” jelas Lita.

Lita pernah melakukan mogok makan di depan gedung DPR pada tahun 2014 dan 2015. Ketika itu, ia mogok makan bersama PRT lain selama sekitar 20 hari.

Sebelumnya, PRT rutin menggelar aksi Rabuan untuk menuntut RUU PPRT segera disahkan. Pada aksi Rabu, sejumlah PRT secara simbolis mencuci baju di depan gedung DPR.

Sekitar 20 pekerja rumah tangga membawa baju, ember, dan papan penggilasan, melakukan aksi mencuci, kemudian menjemurnya.

Aksi mencuci baju ini sebagai simbol mencuci segala bentuk perbudakan, kekerasan, dan diskriminasi terhadap PRT.

DPR Klaim Tak Mau Buru-buru Sahkan RUU PPRT

Setelah pemerintah mengirimkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU PPRT kepada DPR pada bulan Mei lalu, proses legislasi RUU itu tinggal selangkah lagi, yaitu tahap pembahasan di tingkat I sebelum akhirnya disahkan dalam Rapat Paripurna.

Namun, sebelum masuk tahap pembahasan, legislasi RUU PPRT perlu persetujuan dari pimpinan DPR terlebih dahulu. Hingga kini, berkas RUU PPRT mandek di meja pimpinan DPR.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya tak bisa memastikan kapan RUU PPRT itu akan dibahas.

Dia mengatakan bahwa DPR tak mau terburu-buru dalam mengesahkan RUU PPRT menjadi Undang-Undang.

“Kami menyusun RUU PPRT dengan penuh kehati-hatian dengan menyerap berbagai masukan dari masyarakat dalam rangka penyempurnaan instrumen penting dalam perlindungan terhadap teman-teman PRT ini,” jelas Willy dalam keterangan tertulisnya, Selasa pekan lalu.

Sementara itu Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih menunggu agenda pembahasan RUU PPRT bersama DPR. Hingga kini, Kemenaker belum mendapat informasi kapan agenda pembahasan RUU PPRT dilaksanakan.

“Saat ini kita menunggu waktu DPR untuk melakukan pembahasan dari DIM. Semoga segera diagendakan,” jelas Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi saat dikonfirmasi Parboaboa.

Editor: Kurnia
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS