PARBOABOA, Jakarta - Di masa sekarang, kasus kekerasan seksual semakin marak dan semakin memprihatinkan. Mayoritas kekerasan seksual dialami oleh perempuan dan anak-anak. Mirisnya lagi, kekerasan seksual seringkali terjadi di tempat menimba ilmu seperti sekolah, kampus dan pondok pesantren.
Untuk meminimalisir kasus tersebut, pemerintah telah membuat Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) untuk memperkuat pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di Indonesia.
Namun, rencana rapat kerja dengan pemerintah membahas RUU TPKS yang digelar di masa reses kembali ditunda. Penundaan tersebut telah berdasarkan kesepakatan fraksi-fraksi di Badan Legislasi (Baleg).
Alasannya, alat kelengkapan dewan (AKD) yang ditugaskan untuk membahas kelanjutan RUU TPKS belum ada hingga saat ini.
"Kami sebenarnya sudah menyetujui bahwa akan ada rapat-rapat penting beberapa AKD yang akan berlangsung di masa reses dan itu kita setuju, termasuk itu RUU TPKS. Cuma kemarin, pada saat rapat Baleg itu ada yang terlewat, bahwa dalam rapat Baleg itu belum menunjuk AKD mana yang kemudian membahas TPKS," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/3).
Dasco menyebut, Badan Musyawarah (Bamus) DPR belum memutuskan AKD yang akan membahas RUU TPKS. Menurutnya, harus ada AKD yang ditunjuk untuk membahas RUU TPKS dalam rapat kerja (raker) bersama pemerintah agar tidak menyalahi aturan.
Dia menyampaikan, Badan Musyawarah (Bamus) DPR belum memutuskan AKD yang akan membahas RUU TPKS. Menurutnya, harus ada AKD yang ditunjuk untuk membahas RUU TPKS dalam rapat kerja (raker) bersama pemerintah agar tidak menyalahi aturan.
Sebenarnya, pimpinan DPR sudah setuju rapat RUU TPKS digelar saat reses sejak awal. Namun, rapat tersebut tak kunjung dapat dilaksanakan lantaran terhalang persoalan prosedur tersebut.
"Perlu kita luruskan bahwa memang dalam rapat Bamus itu kita sudah mendengar dan kita juga sebenarnya sudah menyetujui bahwa akan ada rapat-rapat penting yang akan berlangsung di masa reses dan itu kita setuju, termasuk itu TPKS," ucap Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu.
Sebelumnya, pemerintah telah mengirim Surat Presiden (Surpres) dan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU TPKS kepada DPR sebagai syarat pembahasan lanjutan.
Surpres RUU TPKS itu bernomor 5.05/Pres/02/2022 tentang Penunjukan Wakil Pemerintah untuk membahas Rancangan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Iya [sudah masuk] dari hari Jumat (11/2), tapi masih di pimpinan [DPR]. Nanti dirapimkan dulu untuk didisposisi. Kita dalam posisi mendisposisikan itu," kata Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya.