Tingkatkan Partisipasi Pemilu 2024, AKKMI Dorong Implementasi  i-Voting bagi Pelaut

Ilustrasi Pemilihan Umum 2024 (Foto: RMOL)

PARBOABOA, Pematang Siantar – Pelaksanaan pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 kurang dari dua tahun lagi. Tahapan pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 pun telah dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pengamat Maritim, Capt Marcellus Hakeng mengatakan, KPU harus memberikan fasilitas bagi pelaut Indonesia yang sedang berlayar agar bisa berpartisipasi dalam Pemilu 2024 mendatang lewat i-voting.

Mengacu data Dirjen Hubla Kementerian Pehubungan per 16 September 2021, terdapat 1,2 juta pelaut Indonesia.

"Ini merupakan jumlah yang besar karena jumlah pemilih dalam pemilu tahun 2019 saja sekira 158 juta pemilih atau  hampir 1 persen dari total WNI yang memiliki hak pilih memilih berprofesi sebagai pelaut," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (31/8/2022).

Dikatakannya, selain keikutsertaan parpol dalam Pemilu 2024, peran serta masyarakat sebagai pemilih juga sangat penting dan merupakan ukuran keberhasilan demokrasi.

"Dengan semakin banyaknya pemilih yang ikut dalam pemilu, maka menunjukkan semakin kuatnya tatanan demokrasi yang ada di negara tersebut,” katanya.

Hingga saat ini, Anak Buah Kapal (ABK) yang tidak mendapatkan hak dalam memberikan suara saat berlangsungnya Pemilu adalah satu hal yang masih nyata dirasakan. Hal itu dirasakan hingga pemilu terakhir dilaksanakan di Indonesia tahun 2019 silam.

Untuk itu, Hakeng mengusulkan agar pelaksanaan Pemilu 2024 dapat dilakukan secara i-voting untuk memberi kemudahan bagi para pelaut dan seluruh rakyat Indonesia yang terkendala hadir ke lokasi TPS.

"Karenanya pelaksanaan pemilu secara digital (i-Voting) adalah satu aspek yang patut dikaji lebih dalam lagi sebagai salah satu alternatif guna percepatan penjabaran prinsip mewujudkan keadilan sosial dalam demokrasi Pancasila," usulnya.

Untuk diketahui, i-voting merupakan proses Pemilihan Umum yang dilakukan secara online, dimana proses pemberian suara dapat dilakukan dimana saja tanpa harus mengumpulkan pemilik suara di satu tempat.

Hakeng mengatakan, jika dalam sistem Pemilu konservatif pemilih harus datang ke lokasi TPS untuk memberikan suaranya, tentu akan sangat menyulitkan bagi pelaut.

Namun dalam konsep i-voting, pemilih tidak harus datang ke TPS, mereka bisa memberikan pilihannya dari mana saja, sehingga akan membuka ruang partisipasi yang luas," jelasnya.

Dengan demikian, kata Hakeng, para pelaut bisa menggunakan gawai mereka saat berada dimana saja.

"Penggunaan gawai sebagai media untuk dapat menggunakan hak pilih bagi para pelaut secara online serta realtime melalui i-Voting adalah kebutuhan dasar yang dapat dikatakan mendesak untuk dapat diaktualisasi karena memang situasi ini sudah berlangsung dan dirasakan selama puluhan tahun oleh para Pelaut di Indonesia," pungkasnya.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS