PARBOABOA, Medan - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan menyayangkan pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Serdang Bedagai, Suwanto Nasution yang mengancam akan mematahkan tulang jurnalis.
Pernyataan Suwanto tersebut disampaikan kepada Jhoni Sitompul Jurnalis Medanbisnisdaily.com, yang bertugas di Kabupaten Sergai pada Rabu (19/10/2022).
Kronologinya, saat itu Jhoni hendak mengkonfirmasi terkait peristiwa runtuhnya tembok sekolah yang menimpa tiga siswa Sekolah Dasar Negeri 104301 di Pematang Ganjang, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.
Jhoni lantas menelepon Suwanto dan bertanya kondisi salah satu siswa yang dikabarkan mengalami patah tulang dan langkah apa yang dilakukan Dinas Pendidikan Sergai atas peristiwa itu.
Awalnya Suwanto mengatakan belum tahu mengenai kejadian itu dan akan mencari informasi soal kejadian tersebut terlebih dahulu. Namun tak lama kemudian, Suwanto menghubungi Jhoni dan mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas.
Dari rekaman suara percakapan keduanya, terdengar Suwanto melontarkan kalimat yang mengancam akan mematahkan tulang Jhoni.
"Yang mana yang patah tulang, bisa tunjukkan, nanti kalau nggak patah tulang, tulang kau yang ku patahkan, mau," ucap Suwanto.
"Jangan kalian membesar-besarkan berita patah tulang, itu ketimpa makanya dikusukan, dan itu upaya kami. Jadi nggak usah dibesar-besarkan," tutur Suwanto.
Sebagai pejabat publik, seharusnya Suwanto tidak mengeluarkan bahasa demikian, apalagi mengancam. Tindakan tersebut sangat bertentangan dengan Undang-Undang Pers nomor 40 Tahun 1999 pasal 4 ayat 3 yang menjamin kemerdekaan pers.
"Itu jelas sebagai ancaman dan bertentangan dengan Pasal 4 UU Pers ayat 3, berbunyi untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi," kata Anugrah Riza Nasution, Divisi Advokasi AJI Medan, Jumat (21/10/2022).
Anugrah mengecam pernyataan Suwanto yang merupakan seorang pejabat publik melontarkan bahasa ancaman kepada jurnalis yang bekerja dilindungi UU Pers. Pernyataan Suwanto merupakan ancaman secara verbal.
"Tidak patut, seorang kepala dinas pendidikan mengancam siapa pun, apalagi ingin mematahkan tulang orang. Karena jurnalis dalam melaksanakan profesinya mendapat perlindungan hukum sesuai pasal 8 UU Pers," sebut Anugrah.
Ia menegaskan setiap orang yang menghalang halangi kerja kerja jurnalis telah melanggar hukum dan dapat dipidana sesuai yang tertera di pasal 18 UU Pers, Untuk itu meminta setiap orang agar menghargai kerja-kerja jurnalis yang bekerja untuk kepentingan publik.
"Pada pasal 18 UU Pers juga disebutkan ketentuan pidana, yakni Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta," tambah dia.
Ketua AJI Medan, Cristison Sondang Pane mengatakan, AJI Medan mengecam kalimat bernada ancaman yang dilontarkan Kepala Dinas Pendidikan Sergai, Suwanto terhadap jurnalis Jhoni Sitompul, yang menyatakan ingin mematahkan tulang saat dikonfirmasi.
Christison meminta agar pihak terkait mengevaluasi Dinas Pendidikan Sergai yang telah mencederai kebebasan pers yang tertuang dalam UU Pers nomor 40 tahun 1999. Kemudian meminta setiap orang menghargai kerja kerja jurnalis dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya.
Editor: -