PARBOABOA, Jakarta - Sekretaris Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta Dudi Gardesi mengatakan, ada tiga skema dalam pembangunan sumur resapan pada tahun 2023 mendatang.
Dudi menjelaskan skema yang pertama yakni pembangunan sumur resapan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang kedua pemenuhan Perizinan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan yang ketiga adalah Sertifikat Layak Fungsi (SLF), serta kolaborasi sosial berskala besar.
“Jadi, pembangunan sumur resapan yang telah berjalan sudah melibatkan pihak swasta dalam skema Perizinan IMB dan SLF, serta kolaborasi sosial berskala besar, dan peningkatan pengawasan IMB dan SLF bagi bangunan baru atau bangunan lama untuk menyediakan tampungan air hujan sesuai dengan Pergub (Peraturan Gubernur) 109 Tahun 2021,” kata Dudi kepada wartawan, Kamis (17/11/2022).
Kendala Sumur Resapan
Dudi mengatakan, pembangunan sumur resapan yang dilakukan Dinas SDA terbatas pada aset-aset yang dimiliki oleh pemerintah. Pasalnya, sebaran pembangunan sumur resapan di lahan milik pemerintah hanya sebesar 4 persen (46.009 unit), sementara itu di lahan milik publik adalah 28 persen (322.068 unit), dan di pemukiman penduduk senilai 55 persen (632.633 unit).
Selain tidak adanya ketersediaan lahan, pemeliharaan sumur resapan juga perlu dilakukan dan membutuhkan anggaran agar fungsi dari hal tersebut dapat bekerja secara optimal.
“Pembangunan sumur resapan di tahun-tahun sebelumnya menjadi evaluasi kami untuk pelaksanaan program sumur resapan di Tahun Anggaran 2023. Kami berharap kegiatan tersebut akan lebih baik lagi dan dapat berjalan efektif sesuai tujuan yang diinginkan,” tuturnya.