Operasi Zebra Selama 3 Hari, 843 Kendaraan Kena Tilang ELTE

Kamera pengawas atau CCTV di JPO Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta. (Foto: dok. Medcom)

PARBOABOA, Jakarta – Sebanyak 843 kendaraan tercatat oleh electronic traffic law enforcement (ETLE) telah melanggar lalu lintas saat operasi Zebra Jaya 2022 yang digelar pada tanggal 3-5 Oktober 2022 lalu.

"Selama tiga hari operasi Zebra Jaya penegakan hukum dengan ETLE sebanyak 843 kali," kata Wakil Direktur Lantas Polda Metro Jaya AKBP Rusdy Pramana Suryanagara, dikutip dari merdeka, Kamis (06/10/2022).

Ia menjelaskan, dalam 3 hari pelaksanaan operasi Zebra Jaya 2022, terdapat empat tindakan yang dilakukan Polantas, yaitu tindakan pre-emtif, preventif, teguran, lalu penindakan tilang elektronik.

“Satgas pre-emtif melakukan giat 2.100 kali, satgas preventif melakukan giat 2.408 kali dan melakukan teguran 1.399 kali," imbuh Rusdy.

Adapun pelanggaran-pelanggaran yang ditindak, antara lain pengendara yang tidak menggunakan sabuk pengaman, pengendara yang membuka ponsel saat berkendara, pengendara yang melanggar ganjil-genap, pengendara yang melawan arus, serta sejumlah pelanggaran lainnya.

"Jumlah tersebut merupakan akumulasi selama tiga hari operasi Zebra Jaya 2022," jelasnya.

Selain operasi Zebra yang memberlakukan sistem tilang elektronik, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman bahwa Pihak kepolisian juga akan tetap memberlakukan tilang dengan sistem manual, terutama di daerah yang belum memiliki ETLE.

"Tilang manual mungkin pada tempat-tempat tertentu itu harus tetap dilaksanakan. Tapi pelaksanaan penindakan itu khususnya kita mengedepankan tilang elektronik, tapi tentunya tilang manual istilahnya (ada) pada tempat-tempat tertentu saja," ujar Latif.

Kepala Polisi Daerah Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran memaparkan, untuk operasi ini dikerahkan sebanyak 3.070 anggota kepolisian untuk bertugas.

"Ada 3.070 personel yang dilibatkan dalam operasi ini," kata Firman.

Sebagai informasi, Polri sedang menggelar operasi Zebra secara serentak di seluruh wilayah Indonesia mulai tanggal 3- 16 Oktober 2022 yang memanfaatkan teknologi electronic traffic law enforcement (ETLE) sebagai bentuk upaya untuk meningkatkan kesadaran berkendara bagi masyarakat, serta menekan angka kecelakaan.

 

Terdapat 14 larangan yang menjadi titik penjagaan polisi lalu lintas sebagaimana yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan :

1. Melawan arus lalu lintas

Berdasarkan pada Pasal 287, pengendara yang melawan arus lalu lintas akan dikenakan sanksi denda maksimal Rp500 ribu.

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

Berdasarkan pada Pasal 293, pengendara yang berkendara di bawah pengaruh alkohil akan dikenakan sanksi denda maksimal Rp750 ribu.

3. Menggunakan HP saat mengemudi

Berdasarkan pada Pasal 283, pengendara yang menggunakan ponsel saat mengemudi akan dikenakan sanksi denda maksimal Rp750 ribu. 

4. Tidak menggunakan helm SNI

Berdasarkan pada Pasal 291, pengendara yang menggunakan helm yang tidak berstandar SNI akan dikenakan sanksi denda maksimal Rp250 ribu.

5. Mengemudi kendaraan dengan tidak mengenakan sabuk pengaman

Berdasarkan pada Pasal 289, pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman akan dikenakan sanksi denda maksimal Rp250 ribu.

  6. Melebihi batas kecepatan

Berdasarkan pada Pasal 287 ayat 5, pengendara yang mengemudi dengan kecepatan yang melebihi batas akan dikenakan sanksi denda maksimal Rp500 ribu.

7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM

Berdasarkan pada Pasal 281, pengendara yang masih di bawah umur maupun pengendara yang sudah cukup umur tetapi tidak memiliki SIM akan dikenakan sanksi denda maksimal Rp1 juta.

8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang

Berdasarkan Pasal 292, pengendara yang berboncengan dengan lebih dari satu orang akan dikenakan sanksi denda maksimal Rp250 ribu.

9. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan

Berdasarkan pada Pasal 286, pengemudi dengan kendaraan roda 4 atau lebih yang sudah tidak layak jalan akan dikenakan sanksi denda maksimal Rp500 ribu.

10. Kendaraan bermotor roda dua dengan perlengkapan yang tidak standar

Berdasarkan pada Pasal 285 ayat 1, pengemudi dengan kendaraan roda 2 yang tidak memenuhi syarat akan dikenakan sanksi denda maksimal Rp250 ribu.

11. Kendaraan bermotor roda dua atau empat yang tidak dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK)

Berdasarkan pada Pasal 288, pengemudi kendaraan roda 2 maupun roda 4 yang tidak dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK) akan dikenakan sanksi denda maksimal Rp500 ribu.

12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan

Berdasarkan pada Pasal 287, pengemudi yang melanggar rambu-rambu atau bahu jalan akan dikenakan sanksi denda maksimal Rp1 juta.

13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirine yang tidak sesuai peruntukannya khususnya pelat hitam

Berdasarkan pada Pasal 287 ayat 4, pengemudi pelat hitam yang memasang rotator dan sirine pada kendaraannya akan dikenakan sanksi denda maksimal Rp250 ribu.

14. Penertiban kendaraan yang memakai plat dinas/rahasia.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS