PARBOABOA, Tebing Tinggi - Pemerintah Kota (Pemko) Tebing Tinggi melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menargetkan 32 ribu masyarakat Kota Tebing Tinggi memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD) di 2023.
“Target dari Kementerian itu 25 persen penduduk Indonesia harus memiliki IKD. Otomatis Kabupaten/Kota juga 25 persen berdasarkan jumlah penduduknya,” ucap Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Bidang (Kabid) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Tebing Tinggi, Muhammad Denni, Kamis (02/03/2023).
Denni menyebut, sudah mencapai 600 warga Kota Tebing Tinggi telah memiliki IKD sampai Senin (27/02/2023).
“Untuk di Tebing Tinggi ini, itu pelaksanaannya sudah dimulai sejak dua minggu yang lalu. Yang pertama sasarannya adalah Organisasi Perangkat Derah (OPD). Setelah dari OPD, barulah kita melakukannya ke masyarakat,” sebutnya.
Denni menjelaskan, dasar hukum pelaksanaan IKD ini berdasarkan peraturan Kementerian Dalam Negeri No. 72/2022.
“Jadi tujuannya itu untuk menghemat anggaran, karena dengan adanya IKD ini maka pemerintah pusat menghemat anggaran sekitar triliunan rupiah la. Karena kan untuk proses pencetakan blanko, itu kan dari Kementerian. Jadi sering terkendala blanko kehabisan di pusat,” jelasnya.
Adapun kelemahan IKD ini kata Denni, belum bisa digunakan untuk Iphone.
“Karena seperti yang kita ketahui Iphone ini kan prabayar dia. Dan satu android hanya bisa untuk satu KTP,” ujarnya.
Ia menambahkan, fungsi dari IKD yaitu untuk memudahkan verivikasi data, mempermudah akses pelayanan publik, serta mempermudah masyarakat dalam melihat data keluarga.
“Jadi kita tidak perlu lagi membawa KTP fisik kemana-mana. Jadi kita cukup membawa android, disitu sudah ada KTP kita, dan juga Kartu Keluarga (KK) kita,” pungkasnya.