PARBOABOA,
Bogor – Pengedaran uang palsu sebanyak Rp 1,5 M digagalkan oleh Kapolres
Bogor AKBP Harun,S.I.K beserta jajarannya pada Selasa (17/8) setelah melakukan pengembangan
penyelidikan.
Awalnya, pengungkapan kasus dilakukan oleh unit Reskrim
Polsek Cileungsi pada Rabu (11/08) dengan menangkap kedua tersangka pengedar
uang palsu yaitu AG (48) dan AR (23) dengan cara berbelanja rokok pada sejumlah
warung Sembako di Desa Mampir dan Desa Dayeuh Kecamatan Cileungsi.
Namun setelah pengembangan penyelidikan, pelaku lainnya
yang berinisial SU (54), DR (62), ED (63) sudah ditangkap. SU dan DR berperan sebagai
pemasok uang palsu dan ED berperan sebagai kurir dari TSK DR untuk mengantarkan
uang palsu kepada TSK SU dengan mendapat imbalan sebesar Rp 250.000.
Untuk mendapatkan uang palsu 10 juta AR membeli dengan uang
asli sebesar 3 juta rupiah dari TSK SU.
Harun mengatakan, total ada 5 tersangka Uang Palsu yang
telah berhasil ditangkap dengan barang bukti uang palsu senilai hampir satu
setengah milyar rupiah pecahan Rp.100.000, beberapa pecahan uang palsu yang
gagal produksi, 1 (satu) unit sepeda motor, 1 (satu) unit telepon seluler, uang
hasil kembalian membelanjakan uang palsu senilai Rp.330.000, 15 (lima belas)
bungkus rokok, sebuah tas dan peralatan mencetak uang palsu.
Para Tersangka diancam pasal 244 KUHP dan atau pasal 245
KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun pidana penjara.