5 Tersangka Ditangkap, Kapolres Bogor Gagalkan Pengedaran Uang Palsu Sebanyak Rp1,5 M

Barang bukti yang sudah diamankan oleh Kapolres Bogor.

PARBOABOA, Bogor – Pengedaran uang palsu sebanyak Rp 1,5 M digagalkan oleh Kapolres Bogor AKBP Harun,S.I.K beserta jajarannya pada Selasa (17/8) setelah melakukan pengembangan penyelidikan.

Awalnya, pengungkapan kasus dilakukan oleh unit Reskrim Polsek Cileungsi pada Rabu (11/08) dengan menangkap kedua tersangka pengedar uang palsu yaitu AG (48) dan AR (23) dengan cara berbelanja rokok pada sejumlah warung Sembako di Desa Mampir dan Desa Dayeuh Kecamatan Cileungsi.

Namun setelah pengembangan penyelidikan, pelaku lainnya yang berinisial SU (54), DR (62), ED (63) sudah ditangkap. SU dan DR berperan sebagai pemasok uang palsu dan ED berperan sebagai kurir dari TSK DR untuk mengantarkan uang palsu kepada TSK SU dengan mendapat imbalan sebesar Rp 250.000.

Untuk mendapatkan uang palsu 10 juta AR membeli dengan uang asli sebesar 3 juta rupiah dari TSK SU.

Harun mengatakan, total ada 5 tersangka Uang Palsu yang telah berhasil ditangkap dengan barang bukti uang palsu senilai hampir satu setengah milyar rupiah pecahan Rp.100.000, beberapa pecahan uang palsu yang gagal produksi, 1 (satu) unit sepeda motor, 1 (satu) unit telepon seluler, uang hasil kembalian membelanjakan uang palsu senilai Rp.330.000, 15 (lima belas) bungkus rokok, sebuah tas dan peralatan mencetak uang palsu.

Para Tersangka diancam pasal 244 KUHP dan atau pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun pidana penjara.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS