PARBOABOA, Medan - Sebanyak 43 orang narapidana mendapat remisi pada perayaan Hari Raya Nyepi 2023 atau Tahun Baru Saka 1945, Rabu (22/3/2023).
Hal ini disampaikan Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat, Reformasi Birokrasi, dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Sumut, Bambang Suhendra.
"Berdasarkan regulasi, ada 43 narapidana yang mendapat remisi," katanya.
Bambang merinci, 43 narapidana yang mendapat remisi atau pengurangan masa pidana yang diberikan narapidana yang memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan terdiri dari 41 napi kriminal umum.
"Dan 2 narapidana perkara narkotika atau terkait dalam PP 99/2012. Seluruhnya mendapatkan remisi khusus sebagian (RK I)," jelasnya.
Bambang menerangkan dari 43 narapidana yang mendapatkan remisi atau masa potongan hukuman bervariasi, yakni ada satu narapidana dapat pengurangan 15 hari, 38 narapidana dapat remisi satu bulan dan empat narapidana dapat remisi satu bulan 15 hari.
"Sementara untuk remisi khusus seluruhnya (RK II) nihil atau tidak ada," jelasnya.
Masih Bambang mengatakan, narapidana yang mendapatkan remisi telah memenuhi syarat, di antaranya berkelakukan baik selama menjalani pidana sekurang-kurangnya enam bulan, sejak tanggal penahanan hingga 15 Mei 2023.
Dilanjutkannya, untuk narapidana dengan tindak pidana terkait dengan PP 99/2012 pasal 34A (terpidana korupsi menjadi justice collaborator), tetap harus menjalani pidana minimal enam bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan.
“Sementara tindak pidana terkait PP 28/2006 pasal 34 ayat (3) (teroris, narkotika, pelanggaran HAM berat dan korupsi) tetap harus menajalani 1/3 masa pidana dan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan,” sebutnya.
Bambang menambahkan, sampai 20 Maret 2023 jumlah penghuni Lembaga Pemasyarakat (Lapas) atau Rumah Tahanan (Rutan) di Sumut sebanyak 31.945 narapidana. Di antaranya, 23.962 orang narapidana pria, 1.073 orang narapidana wanita. Sedangkan 6.651 tahanan pria dan 268 orang tahanan wanita.
Editor: RW