Jumat, 24 Feb 2023•Hukum•Rini

Tiga anggota Polri terdakwa Tragedi Kanjuruhan dituntut tiga tahun penjara. Mereka dinilai lalai dan alpa hingga tindakannya dinilai menghilangkan nyawa orang lain. (Foto: Dok. Kejati Jatim)





Politik

Nasional

Editorial

Hukum

Hukum

Hukum

Hukum

Hukum

Politik

Nasional

Editorial

Hukum

Hukum