2 Tersangka Kasus TPPO 20 WNI ke Myanmar Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Kepolisian menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 20 warga negara Indonesia (WNI) yang dikirim ke Myanmar. (Foto: istockphoto)

PARBOABOA, Jakarta - Kepolisian menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 20 warga negara Indonesia (WNI) yang dikirim ke Myanmar.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyelenggaraan gelar perkara.

Pelaku, yakni Anita Setia Dewi dan Andri Satria Nugraha, diduga menempatkan pekerja migran Indonesia (PMI) ke Myanmar tanpa mengikuti prosedur yang sesuai.

"Pimpinan dan peserta gelar sepakat untuk perkara tersebut terlapor atas nama Anita Setia Dewi dan Andri Satria Nugraha dapat ditetapkan sebagai tersangka," kata Djuhandhani Selasa (9/5/2023).

Dalam kasus ini, Djuhandhani menyebut kedua pelaku terancam dengan hukuman penjara 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar, atas pelanggaran Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Sebelumnya, kedua tersangka ditangkap di Apartemen Sayana, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (9/5/2023). Keduanya diamankan atas laporan keluarga korban yang teregistrasi dengan Nomor: LP/B/82/5/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 02 Mei 2023.

Seperti diberitakan sebelumnya, sedikitnya 20 pekerja migran Indonesia di Myanmar dilaporkan telah disekap dan disiksa oleh perusahaan tempat mereka bekerja.

Mereka merupakan korban TPPO yang awalnya dijanjikan bekerja di Thailand sebagai operator komputer di salah satu perusahaan bursa saham. Para korban diiming-imingi gaji sebesar Rp8-10 juta per bulan serta fasilitas tempat tinggal dan makanan gratis.

Namun, setelah tiba di Thailand, para pekerja tersebut dikirim ke Myanmar. Di tempat kerja mereka disekap oleh pihak perusahaan dan dijaga oleh orang-orang bersenjata dan berpakaian militer.

Para korban dipaksa melakukan penipuan online dan jika mereka tidak memenuhi target yang diberikan, mereka akan diperlakukan secara kasar seperti dipukul dan disetrum.

Editor: Rini
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS