PARBOABOA, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan pembaruan pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) 2024. Sudah ada 16 partai politik (parpol) yang diketahui telah memiliki akun Sipol dan tujuh di antaranya adalah pendaftar atau parpol baru.
"Jadi dengan demikian ada 4 parpol (peserta Pemilu 2019 melampaui PT), 5 parpol (peserta Pemilu Legislatif 2019 tidak melampaui PT), dan 7 parpol (belum pernah jadi Peserta Pemilu Legislatif 2019). Jadi total jumlah parpol yang sudah memiliki akun Sipol adalah sebanyak 16 parpol," kata Idham Holik dalam keterangan tertulis, Minggu (26/6).
Idham kemudian membeberkan 16 parpol yang telah memiliki akun Sipol 2024, di antaranya:
1. Partai Golongan Karya (Golkar)
2. Partai Bhinneka Indonesia
3. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
4. Partai Bulan Bintang (PBB)
5. Partai Swara Rakyat Indonesia
6. Partai Rakyat Adil Makmur
7. Partai Persatuan Indonesia
8. Partai Demokrat
9. Partai NasDem
10. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
11. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
12. Partai Keadilan dan Persatuan
13. Partai Ummat
14. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
15. Partai Kebangkitan Nusantara
16. Partai Pandu Bangsa
Sebelumnya, KPU telah resmi meluncurkan Sipol pada Jumat (24/6). Sipol sendiri adalah seperangkat sistem informasi berbasis website untuk melayani informasi bagi partai dan calon peserta pemilu mempersiapkan pendaftaran.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Sipol merupakan bagian dari kewenangan KPU yang digunakan untuk mengatur pelaksanaan pendaftaran dan verifikasi partai politik.
"Mulai hari ini Sipol sudah dapat digunakan oleh parpol untuk kepentingan pendaftaran partai politik calon peserta pemilu 2024," ujar Idham Holik selaku Anggota KPU RI dalam jumpa pers di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (24/6).