PARBOABOA, Samosir - Aksi Pencurian hewan ternak di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara (Sumut) semakin menjadi-jadi, bahkan meresahkan masyarakat.
Maka dari itu, Kepada Desa Kabupaten Samosir diminta untuk mengaktifkan kembali siskamling di wilayah tersebut guna mengantisipasi terjadinya kasus pencurian, khususnya pencurian hewan ternak.
Kapolres Samosir, AKBP Josua Tampubolon mengungkap, dalam tiga bulan terakhir petugas telah menerima sebanyak 6 laporan terkait kasus pencurian ternak dengan rata-rata kejadian antara pukul 23.00 WIB-07.00 WIB. Untuk itu, ia berharap agar Kepala Desa kembali mengaktifkan siskamling.
"Kami minta kepala desa dan jajarannya agar jika ada potensi gangguan yang mengancam kamtibmas, mohon segera berkoordinasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas," katanya.
Tak hanya itu, ia juga menyampaikam bahwa dalam beberapa bulan terakhir, sedikitnya ada 4 kejadian laka lantas yang diakibatkan oleh hewan ternak.
Terkait pengaturan hewan ternak telah disampaikan kepada Kasatpol PP setempat yang diatur dan dituangkan pada Perda Nomor 26 Tahun 2006 yang menjelaskan bahwa pemilik ternak wajib untuk mengandangkan dan mengawasi ternak. Karena itu, apabila peternak melanggar akan dikenai sanksi.