PARBOABOA, Jakarta – Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Jambi, Eko Wahyudi menyatakan bahwa tersangka pelecehan terhadap 17 anak di Jambi, Yunita Sari Anggraini (20), memiliki kelainan seksual, yakni hiperseks.
"Secara kejiwaan sebenarnya dia agak sedikit tinggi libido si YS ini. Hiper (seks)," kata Eko, dikutip Sabtu (11/3/2023).
Fakta tersebut didukung oleh keterangan suami pelaku. Eko mengatakan bahwa suami Yunita mengaku diajak berhubungan badan setiap hari.
"Bahkan ini di luar konteks penyidikan menurut keterangan suaminya, Saudari YS ini hampir setiap hari minta suaminya berhubungan badan," ucapnya.
Sementara luka cakar di tubuh Yunita yang diyakininya sebagai akibat pemerkosaan, kata Eko, dibuat sendiri oleh Yunita. Hal ini berdasarkan keterangan dokter forensik yang memeriksanya.
"Ya itu dilakukan untuk mendukung pernyataan dia kalau dia diperkosa," ucap Eko.
Diberitakan sebelumnya, Polda Jambi mengungkapkan bahwa Yunita melakukan serangkaian kekerasan seksual di rumahnya dengan memanfaatkan usaha rental PlayStation.
Dengan iming-iming bermain PlayStation gratis, pelaku memaksa korban agar memenuhi hasrat yang tidak wajar, termasuk menyentuh bagian intim tubuh korban.
Para korban pun dipaksa untuk menyentuh alat vital pelaku. Jika tidak melakukannya, korban tidak dibolehkan pulang atau tidak dibukakan pintu.
Selain pelecehan, Yunita juga meminta para korban untuk melihat aktivitas seksualnya dengan suaminya melalui cela jendela dan meminta mereka untuk menonton film porno. Suami Yunita sebelumnya sama sekali tidak mengetahui tindakan tersebut.
Sempat diduga mengalami gangguan jiwa, Yunita akhirnya menjalani tes kejiwaan selama 20 hari di Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jambi.
Namun, Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Jambi Edy mengatakan bahwa Yunita terbukti waras dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Setelah dilakukan pemeriksaan selama 20 hari di Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jambi, hasil pemeriksaannya menunjukkan tidak adanya gangguan kejiwaan," kata Edy, Jumat (3/3/2023).
Editor: Sondang